Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memaparkan tumpukan uang ratusan miliar rupiah yang merupakan uang pengganti dari terpidana Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Adelin Lis disebut bakal bebas bersyarat usai membayar uang pengganti itu.
"Belum, masih di sini (Adelin Lis masih di dalam Lapas Tanjung Gusta)," kata Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.
"Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan," jelasnya.
Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.
"Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas," ujarnya.
Namun karena Adelin Lis masih memiliki pidana uang pengganti, maka ia belum bisa bebas bersyarat saat itu. Ia harus membayar uang pengganti tersebut dengan subsidiari 5 tahun pidana penjara.
"Terus karena ia ada uang pengganti, maka dia harus membayarkan UP itu dengan subsidiari 5 tahun, karena dia bayarkan UP maka subsidiari nggak dijalankan dia," ucapnya.
Sehingga setelah membayar uang pengganti, maka Adelin Lis sudah bisa untuk bebas bersyarat. Namun pihaknya masih menunggumu bukti bayar uang pengganti sebelum membebaskan Adelin Lis.
"Jadi kalau dia sudah membayar UP dan membawa surat keterangan atau bukti bayar tadi, ya kami bebaskan," tutupnya.
Simak Video "Polisi Temukan 1,8 Hektare Ladang Ganja di Madina Sumatera Utara"
(mjy/mjy)