Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Polisi Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

Rizky Adha Mahendra - detikSumut
Rabu, 03 Sep 2025 21:19 WIB
Sejumlah massa tidak dikenal membawa barang-barang di rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Jakarta -

Polisi menetapkan 10 orang menjadi tersangka penjarahan dan penyerangan petugas di rumah anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya. 10 tersangka itu sebelumnya ditangkap bersama dengan 8 orang lainnya.

"Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dari dua perkara di TKP (tempat kejadian perkara) rumah Uya Kuya. Penyerangan terhadap petugas 4 orang, penjarahan 6 orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertofan, Rabu (3/9/2025) dikutip detikNews.

Delapan orang yang ditangkap bersama 10 tersangka kemudian dilepas oleh polisi setelah menjalani pemeriksaan. Delapan orang itu saat ini masih berstatus saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan orang dipulangkan dengan status sebagai saksi," ucap AKBP Dicky.

ADVERTISEMENT


Dua Perkara Berbeda

Sebelumnya pada Selasa, 2 September 2025, AKBP Dicky menjelaskan tentang 2 perkara berbeda yang dimaksud meski TKP atau tempat kejadian perkara berada di lokasi yang sama yaitu rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa pertama terjadi ketika petugas berupaya menghentikan aksi penjarahan oleh sejumlah pihak tetapi mendapatkan penyerangan.

"Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini, grup anarko nampaknya ikut di sini," terang Dicky.

Setelahnya, peristiwa penjarahan di rumah Uya Kuya. Saat ini polisi masih terus mengembangkan perkara ini.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads