Kejari Geledah KPU Tanjungbalai soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 M

Kejari Geledah KPU Tanjungbalai soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 M

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 27 Agu 2025 18:29 WIB
Pihak Kejari Tanjungbalai memberikan keterangan usai melakukan penggeledahan Kantor KPU Tanjungbalai (Dok. Kejari Tanjungbalai)
Foto: Pihak Kejari Tanjungbalai memberikan keterangan usai melakukan penggeledahan Kantor KPU Tanjungbalai (Dok. Kejari Tanjungbalai)
Tanjungbalai -

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menggeledah Kantor KPU Tanjungbalai hari ini. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi dana hibah ke KPU Tanjungbalai tahun anggaran 2023-2024 senilai Rp 16,5 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Juergen K Marusaha Panjaitan mengatakan penggeledahan itu berlangsung dari pukul 09.00-14.00 WIB.

"Adapun penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan belanja hibah uang oleh KPU Kota Tanjungbalai TA 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran Rp 16,5 miliar," kata Juergen K Marusaha Panjaitan, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan ini untuk mencari dokumen yang diperlukan dalam kasus ini. Tim Penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari Kantor KPU Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

"Tim penyidik sudah membawa beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang diperlukan dalam rangka mengungkap kasus dugaan tipikor tersebut," ucapnya.

Hingga saat ini sudah ada 12 orang dari KPU Tanjungbalai yang diperiksa oleh jaksa. Namun Juergen tidak mengungkap siapa saja yang sudah diperiksa.

"Udah ada sekitar kurang lebih 12 orang dari pihak KPU," ujarnya.

Pihak Tim Penyidik selanjutnya bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus korupsi dana hibah ini.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads