Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polisi Bakal Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri

Riau

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau, Polisi Bakal Cegah Sejumlah Orang ke Luar Negeri

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 12 Jun 2025 11:20 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan usai kumpulkan saksi-saksi (Dok Raja)
Foto: Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan usai kumpulkan saksi-saksi (Dok. Raja/detikSumut)
Pekanbaru -

Polisi bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau yang merugikan keuangan negara Rp 195,9 miliar. Bahkan, sejumlah nama bakal dicekal ke luar negeri.

"Total uang cash dikembalikan Rp 19 miliar lebih atau Rp 19,5 miliar tepatnya lah," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (12/6/2025).

Melihat besarnya kerugian negara Rp 195,9 miliar lebih itu, penyidik berencana untuk melakukan pencekalan sejumlah nama. Terutama setelah gelar perkara bersama Bareskrim Polri pada 17 Juni mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana akan diterbitkan pencekalan. Ya Khususnya orang-orang yang terlibat," ujar Ade Kuncoro.

Kini, Ade masih terus koordinasi dengan penyidik yang menangani perkara kasus SPPD fiktif. Termasuk mendalami terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kami masih koordinasi sama penyidik, masih terus didalami," katanya.

Diketahui, kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau ditangani sejak tahun 2023 lalu. Tercatat ada 400-an saksi diperiksa mulai dari ASN, honorer hingga tenaga ahli.

Terbaru, BPKP Provinsi Riau menuntaskan hasil audit kerugian keuangan negara dari tahun anggaran 2020-2021. Nilainya cukup fantastis, yakni Rp 195,9 miliar.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti seperti motor gede, apartemen, homestay hingga barang-barang mewah. Barang-barang itu disita karena diduga kuat merupakan aliran dana dari kasus korupsi.




(ras/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads