Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 10 Kg Sabu-24 Ribu Butir Ekstasi Disita

Polisi Gerebek Apartemen di Medan, 10 Kg Sabu-24 Ribu Butir Ekstasi Disita

F - detikSumut
Selasa, 26 Agu 2025 18:30 WIB
Kedua pelaku saat diamankan petugas kepolisian. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Foto: Teks foto: Kedua pelaku saat diamankan petugas kepolisian. (Foto: Dok. Polda Sumut)
Medan -

Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek apartemen di Kota Medan terkait dengan peredaran narkoba. Dalam kasus itu, polisi menyita 10 kg sabu-sabu dan 24 ribu butir ekstasi.

"Dalam operasi ini, disita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, dan 150 butir pil H5, serta menangkap dua orang tersangka," kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (26/8/2025).

Calvijn mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi soal peredaran narkoba di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah. Lalu, pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 petugas kepolisian menyelidiki informasi itu dan menangkap dua pelaku berinisial AR (19) dan IS (19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 150 butir H5 di kantong jaket salah satu tersangka, serta satu botol air mineral berisi ekstasi cair di kamar apartemen nomor 1002 yang para pelaku tempati.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas pun melakukan pengembangan ke salah satu kontrakan di Pancur Batu, Deli Serdang.

"Di lokasi kedua, tim menemukan dua goni besar berisi 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina, serta 24.000 butir ekstasi dengan berbagai merek seperti LV, Donald Trump, granat, dan tengkorak," jelasnya.

Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial LB. Saat ini, LB masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Calvijn menjelaskan bahwa narkoba ini merupakan jaringan antarprovinsi dengan pasar peredaran di Kota Medan. Para pelaku ditugaskan untuk menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika di Kota Medan dengan imbalan Rp 2 juta per bungkus.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, telah dua kali menerima pengiriman narkoba dari jaringan ini. Bulan lalu sebanyak 50 kilogram sabu telah diedarkan dan pekan lalu kembali menerima 17 kilogram, di mana 7 kilogram sudah beredar dan sisanya 10 kilogram berhasil kami sita," ungkapnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads