Seorang pria berinisial IK (29) di Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Pelaku ditangkap setelah diketahui menyembunyikan motor korban dan berpura-pura sebagai dukun yang menawarkan jasa mencari kendaraan tersebut.
"Pelaku berinisial IK diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun pada Jumat (15/8)," kata Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, Rabu (20/8/2025).
Kronologi kasus pencurian sepeda motor tersebut bermula saat korban berinisial BJ (25) memarkirkan motor di depan rumahnya pada Jumat (15/8) dini hari. Saat itu, korban lupa mencabut kunci dari motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekira pukul 04.50 WIB korban bangun tidur dan langsung pergi ke depan rumahnya. Korban melihat bahwa sepeda motor miliknya sudah hilang," ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun. Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh kepolisian.
"Saat penyelidikan oleh anggota, korban menyatakan mencurigai seseorang. Karena saat itu ada seorang mendatangi korban dan menawarkan jasa sebagai dukun yang dapat mencari keberadaan motor korban," ujarnya.
Robby mengatakan, pelaku saat itu meminta syarat berupa kemenyan, rokok, dan jeruk perut. Permintaan pelaku kemudian dipenuhi korban.
"Adapun korban mengabulkan permintaan tersebut, dan setelah itu pelaku memberitahu bahwa kendaraan tersebut telah digadai oleh seseorang yang tidak dikenal. Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 600 ribu untuk membantu menebus kendaraan tersebut," ujarnya.
Namun permintaan uang itu tidak disanggupi oleh korban. Usai itu, pelaku langsung pulang.
"Namun korban tidak memiliki uang saat itu, dan setelah negosiasi tidak terpenuhi pelaku pergi pulang. Korban pun menyimpan rasa curiga terhadap pelaku," ujarnya.
Dari keterangan korban tersebut, polisi kemudian meminta keterangan dari pelaku IK. Kepada polisi, IK mengakui telah menyembunyikan motor merek Scoopy milik korban.
"Adapun kendaraan motor tersebut disimpan pelaku di semak-semak yang berada di Teluk Lekup, Kecamatan Tebing, Karimun. Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun kemudian membawa pelaku ke TKP penyimpanan tersebut, dan benar bahwa kendaraan merk Scoopy itu berada di semak-semak berlokasi di Teluk Lekup," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku saat ini telah ditahan di Polres Karimun, pelaku dijerat dengan pasal pencurian bermotor.
(mjy/mjy)