Staf Humas Bank Sumut Disidang Perkara Korupsi Rp 6 Miliar

Staf Humas Bank Sumut Disidang Perkara Korupsi Rp 6 Miliar

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 14 Mar 2025 16:29 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi. (Edi Wahyono/detikcom)
Medan -

Staf Humas Bank Sumut Rini Rafika Sari menjalani sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Rini didakwa merugikan negara hingga Rp 6 miliar dalam kasus tersebut.

Dalam laman SIPP PN Medan yang dilihat, Jumat (14/3/2025), Rafika merupakan staf Humas Bank Sumut dan menjadi pegawai tetap sejak 2010. Rini didakwa melakukan korupsi dalam kurun waktu 2019-2024.

"Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2019 tahun 2020 tahun 2021 tahun 2022 tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di kantor PT Bank Sumut Jalan Iman Bonjol Nomor 18 Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 6.070.723.167," demikian tertulis dalam SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menjadi pelaksana madya sekretaris perusahaan sejak 7 Oktober 2014. Secara lisan, pimpinan bidang publik relation Novan Hanafi yang telah meninggal dunia menugaskan Rini mengelola kegiatan khususnya rilis media sejak 2019-2024.

Bahwa untuk setiap kegiatan di bidang publik relation ada dianggarkan di dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk setiap tahunnya. Proses pelaksanaan kegiatan di bidang publik relation pada Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut dalam proses pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa Rini ada beberapa cara seperti untuk kegiatan yang merupakan produk dari PT Bank Sumut sendiri.

ADVERTISEMENT

Permohonan bisa dalam bentuk lisan dan bisa juga tertulis dari divisi yang akan melaksanakan kegiatan. Sedangkan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang mana untuk bisa mendapatkan dana harus ada permohonan tertulis dari pihak ketiga.

Bahwa untuk kegiatan yang merupakan produk dari PT Bank Sumut sendiri apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis yang masuk, maka oleh pimpinan bidang publik relation memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani pimpinan bidang Publik Relation yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan.

Kemudian Sekretaris Perusahaan akan mendisposisi ke Pemimpin Bidang untuk ditindak lanjuti yang selanjutnya oleh pimpinan bidang Publik Relation mendisposisikan kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya yang mana memorandum tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Bidang Publik Relation yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan. Setelah disetujui oleh Sekretaris Perusahaan lalu kembali kepada Pimpinan Bidang Publik Relation dan kemudian oleh Pimpinan Bidang Publik Relation menyerahkan kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk proses pembayaran.

Rini kemudian disebut memanfaatkan tidak ketatnya kontrol dari pimpinan bidang publik relation dan sekretaris perusahaan Bank Sumut untuk memperkaya dirinya sendiri dengan memanipulasi dokumen pencarian. Termasuk proses pembayaran yang mencantumkan nomor rekening yang ada dalam kekuasaan Rini.

Pada 2019, pimpinan bidang publik relation Sulaiman dan sekretaris perusahaan Syahdan Ridwan Siregar mencairkan dana Rp 12, 7 miliar untuk kegiatan bidang publik relation pada Sekretariat Bank Sumut. Tim audit disebut tidak memperoleh data terkait realisasi untuk anggaran 2019 karena adanya perbedaan proses penganggaran dan monitoring realisasinya.

Pada tanggal 16 Agustus 2019 terdakwa Rini Rafika Sari berinisiatif mengajak saksi Nofiyani untuk membuka rekening di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Diski dengan alasan untuk memenuhi target pembukaan rekening nasabah baru rekening yang dibuka tersebut terdaftar atas nama Nofiyani. Namun buku tabungan dan kartu ATM tidak pernah diserahkan kepada Nofiyani tetapi dikuasai oleh terdakwa Rini Rafika Sari.

Rini Rafika Sari selaku pelaksana pada bidang publik relation melaksanakan kegiatan pembelian langsung pada Bidang publik relation yang meliputi kegiatan pembuatan memorandum persetujuan atas biaya dan memorandum pengajuan pembayaran memorandum oleh terdakwa Rini Rafika Sari dilengkapi dengan bukti pendukung antara lain invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban untuk kemudian memorandum tersebut diparaf oleh yang bersangkutan dan diajukan kepada pemimpin bidang publik relation dan sekretaris perusahaan PT Bank Sumut.

Terdakwa Rini Rafika Sari untuk proses pembayaran dari dana yang bersumber dari bidang publik relation melakukan rekayasa terhadap dokumen memorandum persetujuan memorandum persetujuan pembayaran invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung pada bidang publik relation dimana untuk penerima terdakwa Rini Rafika Sari memasukan nomor rekening Bank Sumut atas nama Nofiyani.

Setelah dana masuk ke nomor rekening tersebut, lalu Rini menggunakan dana tersebut dengan cara menarik dana lewat ATM atas nama Nofiyani yang ada dalam kekuasaan terdakwa Rini Rafika Sari.

Dana-dana yang telah masuk ke rekening PT Bank Sumut atas nama Nofiyani dalam tahun 2019, digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rini Rafika Sari.

Pada 2020, Bank Sumut menganggarkan Rp 9,1 miliar untuk kegiatan di bidang publik relation pada sekretariat Bank Sumut. Rini kemudian kembali melakukan modusnya dengan membuka rekening atas nama saksi Asmarani dan orang tua terdakwa bernama Abdul Rahman di Bank Sumut Cabang Koordinator Medan dan menguasai buku tabungan dan kartu ATM.

Rini kemudian memasukkan 3 nomor rekening saksi yang dikuasainya sebagai penerima pembayaran kegiatan di bidang publik relation. Dana yang masuk itu kemudian digunakan oleh Rini untuk kepentingan pribadinya.

Dalam uraian dakwaan, Rini diduga melakukan menambah biaya pelaksanaan kegiatan dengan membuat dokumen fiktif. Hal itu membuat kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.

Rini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 29 Agustus 2024. Saat ini Rini harus mempertanggungjawabkan perbuatan di PN Medan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads