Ketua KPU Labura Bantah Terima Suap Rp 417 Juta dari Caleg PDIP

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 15 Agu 2025 10:44 WIB
Foto: Ketua KPU Labura Adi Susanto menghadiri sidang DKPP (Dok. DKPP)
Medan -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto dengan dugaan menerima suap dari sejumlah caleg DPRD Labura dan DPRD Sumut dari PDIP di Pemilu 2024. Adi Susanto pun membantah menerima suap itu dan membantu menambah suara caleg PDIP.

"Terkait pertemuan teradu dengan Saksi dan para caleg, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 417.000.000, itu tidak benar dan teradu tidak pernah menerima uang seperti yang disampaikan pengadu," kata Adi Susanto yang dikutip dari website resmi DKPP, Jumat (15/8/2025).

Adi menjelaskan jika dalam rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS hingga kabupaten, tidak ditemukan indikasi penggelembungan suara. Termasuk dari caleg PDIP untuk DPRD Labura maupun Sumut.

Selain itu, Adi menilai aduan soal janji menambah 10-15 suara per TPS ke caleg tidak masuk akal. Menurutnya, hal tersebut di luar kemampuan teradu meskipun sebagai penyelenggara pemilu.

"Teradu tidak pernah menerima uang, apalagi berjanji seperti itu yang rasanya jauh di luar kemampuan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi Susanto. Adi Susanto diadukan oleh Rifiq Syahri dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Labura dan DPRD Sumut dari PDIP di Pemilu 2024.

Sidang dengan perkara bernomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 digelar di Kantor Bawaslu Sumut pada Kamis (15/8). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut yakni Hisar Siregar, Frendianus Joni Rahmat Zebua, dan Romson Poskoro Purba.

Dalam aduannya, Rifiq mendalilkan Adi menerima uang sebesar Rp 417 juta dari sejumlah caleg DPRD Kabupaten Labura dan DPRD Sumut. Suap itu diterima dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada Pemilu 2024.

"Pengadu mendalilkan teradu menerima uang sebesar Rp 417.000.000 dari sejumlah calon Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan janji menambah perolehan suara di tingkat TPS, kecamatan, serta kabupaten pada pemilu tahun 2024," demikian tertulis dalam website resmi DKPP yang dilihat, Jumat (15/8).

Rifiq menjelaskan jika Adi telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima kepada saksi atas nama Ade Herlanda Harahap. Adi mengembalikan uang itu setelah adanya pemberitaan soal kasus itu.



Simak Video "Komisioner KPU Diperiksa DKPP soal Dugaan Kebocoran Data DPT"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork