Dua pelajar di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban persetubuhan keluarganya. Korban N (8) disetubuhi oleh ayah kandungnya, sedangkan L (15) disetubuhi sepupunya.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan kedua kejadian itu merupakan kasus yang berbeda. Jhon menjelaskan bahwa kasus persetubuhan kepada N terungkap pada 23 Juli 2025. Saat itu, orang tua korban memergoki pelaku TH (37) dan korban di gubuk yang berada di belakang rumah mereka.
"Pelapor baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan korban N S. Anak Pelapor yang paling kecil mengatakan (korban) ada di belakang sama ayahnya, yakni tersangka. Kemudian, pelapor melihat tersangka dan korban di dalam gubuk sambil tirainya tertutup," kata Jhon saat konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jhon menyebut orang tua korban syok dan menanyakan alasan korban serta pelaku di gubuk tersebut. Saat itu, pelaku kebingungan dan menyampaikan bahwa dia tidak melakukan apapun kepada korban.
Korban pun dibawa orang tuanya ke rumah. Setelah dibujuk, korban pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya.
"Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami ketakutan," ujarnya.
Orang tua korban pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Usai menerima laporan tersebut, petugas kepolisian menyelidiki laporan itu dan mencari keberadaan pelaku.
Saat akan diamankan di rumahnya, pelaku ternyata telah kabur ke Provinsi Riau. Lalu, pada Sabtu (9/8), petugas kepolisian mencari pelaku ke tempat persembunyiannya di Bengkalis Riau, tetapi tidak ditemukan.
Setelah dicari lagi, pelaku diamankan di Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (11/8).
"Tim Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 penjara ditambah sepertiga ancaman karena pelaku adalah keluarga korban.
Pelajar Disetubuhi Sepupu
Seorang pelajar SMP berinisial LR disetubuhi oleh sepupunya, MH (24). Kejadian itu terungkap usai orang tua korban dihubungi adiknya dan menyampaikan bahwa korban telah disetubuhi pelaku pada 9 Juni 2025.
Orang tua korban pun menginterogasi korban untuk memastikan kebenaran informasi itu. Saat itu, korban pun mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi.
"Korban pertama kali (disetubuhi) pada 26 Mei 2025 pagi di rumah nenek dan yang kedua pada 8 Juni 2025 pukul 21.30 WIB di rumah tersangka," ujarnya.
Lalu, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai. Pihak kepolisian pun menyelidikinya dan menangkap pelaku 1 Agustus 2025.
"Tersangka terlihat melintas masuk ke belakang pajak Pasar Bengkel Perbaungan. Lalu, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Jhon.
Setelah itu, pelaku diboyong ke Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine, pelaku MH positif mengonsumsi sabu-sabu.
"Terhadap tersangka M H, setelah dilakukan tes urine positif mengonsumsi sabu," pungkasnya.
Simak Video "Video: 2 Alat Bukti Ini yang Bikin Vadel Badjideh Jadi Tersangka-Ditahan"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)