Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek rumah penyimpanan narkoba jaringan internasional di Kota Medan. Ada 4 pelaku yang ditangkap saat penggerebekan tersebut.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan itu dilakukan di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (29/7/2025). Adapun tiga pelaku utama yang ditangkap adalah RR (32), FM (42) dan IS (45), sedangkan pelaku FA turut ditangkap dari lokasi karena positif menggunakan narkoba.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba," kata Calvijn, Minggu (3/8)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan bahwa Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung turun ke lokasi untuk menyelidiki informasi itu. Kemudian, petugas menggeledah rumah tersebut dan mengamankan sejumlah narkoba, yakni 26 kg sabu-sabu, ketamin seberat 2.400 gram, ekstasi 39.650 butir dengan berbagai merek, 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin.
"Dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dia menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Rinciannya adalah RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.
Saat ini, petugas kepolisian tengah menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan narkotika lintas provinsi bahkan internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku," pungkasnya.
(dhm/dhm)