Pria Ngaku Korban Pengeroyokan di Binjai Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Pria Ngaku Korban Pengeroyokan di Binjai Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 02 Agu 2025 20:30 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Binjai -

Pria asal Binjai, Sumatera Utara, MYH (23) jadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang hingga mengalami luka memar di beberapa area tubuhnya. Namun, dirinya justru ditetapkan sebagai tersangka.

MYH ditetapkan tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/V/2025/SPKT/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025 dengan pelapor NGS.

Tim kuasa hukum MYH, Batara Abdullah Nasution, mengatakan kliennya dikeroyok saat bermain biliard di sebuah lokasi di jalan Soekarno Hatta, Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Minggu (25/5) sekitar pukul 18.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah sampaikan sama penyidik, kanit, MYH ini korban bukan pelaku penganiyaan. Bukti CCTV, visum sudah kami serahkan tapi kok MYH yang ditetapkan tersangka," ungkap Batara saat dikonfirmasi Sabtu (2/8/2025).

ADVERTISEMENT

Batara menyebutkan jika MYH sebenarnya sudah mencoba membuat laporan ke Polres Binjai pasca dianiaya oleh pelaku, namun ditolak. Selanjutnya MYH membuat laporan Laporan Polisi Ke Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 1 Juli 2025.

"Dan saat ini laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Sumut ke Polres Binjai," tuturnya.

Batara menilai ada kejanggalan dalam penanganan peristiwa ini oleh penyidik Polres Binjai. Ia heran lantaran diduga pelaku penganiayaan membuat laporan dan mengaku sebagai korban.

"Kok bisa pelaku penganiayaan membuat laporan serta mengaku sebagai korban, dan direspons penyidik dengan menetapkan MYH jadi tersangka," kata Batara.

Penjelasan Polres Binjai

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian tidak membantah MYH telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Ia kemudian memberikan penjelasan terkait kronologi penganiayaan.

Hizka menyebut kejadian berawal dari cekcok adu mulut lantaran teman wanita NGS merasa diperhatikan oleh MYH hingga terjadi perkelahian.

"Kejadian bermula ketika NGS sedang bermain biliar bersama perempuan berinisial SAM, sedangkan MYH bermain bersama temannya. Karena merasa selalu dilihat oleh MYH, SAM meminta NGS menemaninya menemui MYH, namun yang terjadi adalah MYH mengelak dan terjadi cekcok sehingga MYH mengajak NGS bertengkar," kata Hizkia kepada detikSumut.

Kronologi Penganiayaan Versi Polisi

Menurutnya, MYH mengajak NGS bertengkar dengan mendorong NGS. Hal ini membuat sehingga NGS memukul wajah MYH dan terjatuh dan kemudian mereka terlibat perkelahian.

"Melihat posisi MYH yang kalah atau di bawah, teman-teman MYH membantu memukul NGS sehingga terjadilah peristiwa pengeroyokan terhadap NGS hingga pihak manajemen biliar memisahkan mereka. Setelah dipisah oleh pihak manajemen arena billiard, NGS dan SAM keluar terlebih dahulu dari tempat tersebut, sedangkan MYH yang masih tidak terima kembali Menemui NGS di pos penjagaan arena biliar," katanya.

"Kembali terjadi penganiayaan dan pengeroyokan yang mana teman MYH langsung memukul wajah NGS disertai pukulan yang dilayangkan oleh MYH. Kemudian, FI dan BD yang juga ikut memukul NGS, ditambah A yang mengambil batu batakl yang ada di sana kemudian menghantamkan ke pelipis NGS hingga tergeletak," sambungnya.

Usai kejadian tersebut, NGS membuat laporan ke Polres Binjai. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV.

"Laporan ini dibuat oleh NGS persis setelah peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh MYH dan kawan-kawannya. Setelah adanya Laporan tersebut Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berupa mengambil Rekaman CCTV, memeriksa salah satu karyawan Arena Billiard, melakukan cek TKP dan gelar perkara," tutur Hizkia.

"Sehingga kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 pihak Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap FI (teman MYH) dan mengakui perbuatannya," lanjut dia.

Sementara itu, pada tanggal 1 JULI 2025, MYH membuat Laporan Polisi ke Polda sumatera utara dengan Nomor: LP/B/1021/VII/2025/ SPKT/POLDA SUMUT, dan kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Binjai .

"Pada 30 Juli 2025 pihak Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap MYH dalam laporan NGS, sedangkan tanggal 1 Agustus 2025 pihak Satreskrim Polres Binjai berhasil melakukan penangkapan terhadap NGS dalam Laporan MYH," ucapnya.

Polisi Punya 3 Alat Bukti Tetapkan MYH Tersangka

Kemudian, Hizkia juga menanggapi pihak MYH yang keberatan yang dijadikan tersangka dan merasa menjadi korban.

"Dalam hal ini NGS lah pertama yang merasa menjadi korban dikarenakan ia melaporkan peristiwa tersebut persis setelah kejadian pengeroyokan sedangkan MYH baru merasa menjadi korban tanggal 1 Juli 2025. Dalam hal ini pihak MYH merasa protes dikarenakan MYH tidak mengakui perbuatannya dalam melakukan pengeroyokan terhadap NGS," ucapnya.

Lebih lanjut, Hizkia menyebutkan ada beberapa barang bukti yang menguatkan MYH ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang didapatkan oleh petugas ialah rekaman CCTV arena biliar namun dalam tindak pidana seseorang ditetapkan sebagai tersangka bukan hanya berdasarkan barang bukti melainkan alat bukti yang diatur dalam PASAL 184 KUHAP," ujarnya.

"Pada peristiwa ini petugas telah memiliki 3 alat bukti untuk menetapkan MYH sebagai tersangka berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk rekaman CCTV dan visum NGS," pungkas Hizkia.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video CCTV saat Pelajar Hampir Jadi Korban Pengeroyokan di Rangkasbitung"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads