Catat! Truk Bak Terbuka-Angkutan Barang Dilarang Melintas dalam Kota Pekanbaru

Catat! Truk Bak Terbuka-Angkutan Barang Dilarang Melintas dalam Kota Pekanbaru

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 02 Agu 2025 09:43 WIB
Truk masuk dalam Kota Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Foto: Truk masuk dalam Kota Pekanbaru. (Raja Adil Siregar/detikSumut)
Pekanbaru -

Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menertibkan truk bak terbuka hingga angkutan barang melintas dalam kota. Salah satunya jalan dengan tingkat keramaian masyarakat beraktivitas.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko mengungkap penertiban dilakukan di sejumlah titik. Khususnya akses masuk dalam kota untuk beberapa kategori kendaraan terhitung sejak 1 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan aturan truk bak terbuka hingga angkutan barang agar tidak masuk dalam kota. Alasan keamanan," kata Sunarko, Sabtu (2/8/2025).

Adapun daerah prioritas yakni di Jalan HR Soebrantas, SM Amin hingga beberapa ruas utama. Jalan dengan kondisi padat dan ramai aktovitas itu menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan.

ADVERTISEMENT

"Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin dan jalan-jalan dalam kota lain kita perketat. Tak ada toleransi, nekat masuk akan kami tindak," tegas Sunarko.

Aturan pembatasan jam operasional masuk dalam kota dilakukan untuk kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) dibawah 8.500 Kg. Aturan berlaku pukul 06.00-08.00 WIB, pukul 12.00-13.30 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Sedangkan untuk kendaraan JBI lebih dari 8.500 Kg dilarang total masuk dalam kota dan dialihkan. Ada truk bak terbuka JBI diatas 8.000 Kg, truk peti kemas, trailer hingga truk pengangkut alat berat," kata Sunarko.

Selain itu ada juga pembatasan jam bongkar muat di kawasan komersil dan perumahan. Dalam kawasan komersil pukul 21.00-05.00 WIB dan kawasan perumahan pukul 08.00-18.00 WIB.

Dalam penertiban, Dinas Perhubungan juga akan menurunkan petugas gabungan di sejumlah lokasi. Termasuk melakukan patroli rutin untuk menindak kendaraan yang bandel.

"Komoditas yang dilakukan pembatasan mulai dari hasil galian, hasil tambang, bahan bangunan, kebutuhan pertanian, kebutuhan peternakan. Untuk angkutan barang yang membawa bahan pokok dan BBM dikecualikan," kata Sunarko.

Berikut ruas jalan yang dilarang untuk dilintasi:

- Jalan Sudirman
- Jalan HR Soebrantas
- Jalan Soekarno-Hatta
- Jalan Arifin Achmad
- Jalan SM Amin
- Jalan Tuanku Tambusai
- Jalan Harapan Raya
- Jalan Hang Tuah
- Jalan Riau
- Jalan Sembilang
- Jalan Naga Sakti
- Jalan Melati
- Jalan Paus, dan
- Jalan Delima




(ras/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads