Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik pemalsuan emas yang dilakukan sebuah toko di Pasar Mandau. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sekitar 1,8 kilogram perhiasan emas yang ternyata palsu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban yang merasa tertipu. Mereka membeli perhiasan dari toko tersebut dengan harapan bisa dijadikan investasi, tetapi ternyata emas itu palsu.
"Mayoritas korban adalah masyarakat kecil seperti petani, nelayan, dan buruh sawit yang membeli emas sebagai bentuk tabungan masa depan. Sayangnya, yang mereka dapat justru emas oplosan," ujar Budi dilansir detikNews, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik toko emas berinisial MI yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus bermula dari laporan seorang warga berinisial AS (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta. Ia mencurigai gelang tersebut karena memiliki tekstur yang lunak, warna yang kusam, serta tidak adanya cap standar emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggeledahan di toko MI dan menemukan ratusan perhiasan palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kg, serta peralatan produksi seperti cairan kimia, alat penyepuhan, timbangan digital, stempel cap, dan sejumlah uang tunai.
Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengungkapkan bahwa MI mengaku telah menjual emas palsu dengan mencampur logam perak dan melapisinya sehingga menyerupai emas murni. Produk tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah emas 22 karat.
"Jenis perhiasan yang ditemukan mencakup gelang, cincin, kalung, liontin, dan anting. Kami juga menyita berbagai alat produksi dan dokumen pendukung," ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa praktik penipuan ini telah berlangsung sejak 2021. Saat ini, sudah ada empat orang korban yang melapor, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.
MI kini ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
(nkm/nkm)