Seorang ASN di Serang, Banteng, berinisial S (56) tega mencabuli anak tirinya. Pelaku mengiming-imingi korban Rp 5 ribu setiap melakukan aksinya.
Kapolresta Serang Kombes Yudha Satria mengatakan bahwa pelaku mencabuli korban pada Desember 2023. "Kejadian berawal dari kecurigaan orang tua atau ibu korban mendapatkan celana dalam korban ada cairan," kata Yudha dikutip detikNews Selasa (29/7/2025).
Kombes Yudha mengatakan pelaku kabur ke Kalimantan dan Lampung hingga dua tahun setelah aksinya terbongkar. Setelah dilaporkan, S kemudian kabur selama dua tahun ke Kalimantan dan Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut keterangan dari tersangka, bahwa dia pergi ke Kalimantan dan Lampung. Ibaratnya tidak berada di rumahnya, di termpat kerja, stastus ASN, tak masuk kerja," ujarnya.
Awal mula peristiwa itu terungkap karena ibu korban curiga terhadap pakaian dalam korban. Setelah itu, kakak korban mendengar cerita bahwa pelaku, atau ayah tiri korban, mencabuli korban.
"Alat bukti hasil visum, terdapat luka robekan pada selaput dara. Bahwa memang ada terjadi sesuatu terhadap alat kelamin korban," katanya.
Pelaku pun sempat mengancam korban. Pelaku menyebut ibu korban akan dipenjara jika melapor.
"Anak korban dikasih tahu agar tak beritahukan ibunya. Ibunya akan dipenjara jika diberitahu. Korban diintimidasi, apabila korban sampaikan maka ibu akan di penjara. Pelaku berikan uang Rp 5 ribu, ucapnya.
Usai keluarga melapor ke polisi, pelaku kabur dan bersembunyi. Ia yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil pergi ke Kalimantan dan Lampung.
Polisi pun sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, polisi mendapat informasi bahwa pelaku ada di Gunungsari, Kabupaten Serang.
"Menurut keterangan ia kehabisan dana, apabila ke sini cari dana untuk berangkat ke Surabaya," ucapnya.
Ancaman Pelaku Bisa Diperberat
Polisi mendapat perlawanan oleh pelaku saat akan ditangkap di kawasan Gunungsari pada Jumat (25/7). Bahkan, pelaku sempat mengeluarkan golok.
"Saat petugas berusaha untuk menangkap pelaku, namun ada perlawanan, bahkan pelaku sempat keluarkan golok," ucapnya.
Polisi menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Dalam kasus ini pelaku justru terikat dalam hubungan pernikahan dengan ibu korban, sehingga ancaman hukumannya bisa diperberat," ujarnya.
Simak Video "Video: 6 Keterampilan yang Harus Dimiliki ASN Menurut Prof Stella"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)