Round Up

4 Fakta Terkini Kadishub Siantar Ngaku Diperas Polisi Rp 200 Juta

Tim detikSumut - detikSumut
Rabu, 30 Jul 2025 07:00 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Medan -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar JS mengaku diperas oknum polisi sebesar Rp 200 juta di kasus retribusi parkir. Di kasus tersebut, JS sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh polisi.

Pengakuan itu diungkapkan JS lewat akunnya di Facebook. Dalam unggahan itu, JS mengaku dimintai uang Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda LH. JS berdalih uang tersebut untuk menghentikan dumas kasus retribusi parkir di RS Vita Insani Siantar yang menjerat JS.

"Saya utarakan Kanit Tipikor LH meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (yang mengetahui pak sekda, inspektorat, sekretaris dishub/kasi dishub). Karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P21," demikian kata JS dalam unggahannya.

Berikut ini sederet fakta yang dirangkum detikSumut soal pengakuan Kadishub Siantar. Simak selengkapnya sampai akhir.

1. Polisi Pertanyakan Bukti


Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar membantah anggotanya memeras JS. Dia mengaku telah mengklarifikasi itu ke LH.

"Sudah saya klarifikasi ke kanit (tipikor) dengan kapolres juga, saya pastikan, saya yakin sama anggota saya, nggak ada anggota saya begitu (memeras)," kata Sandi saat dikonfirmasi detikSumut.

Menurutnya, JS boleh-boleh saja jika ingin mengungkapkan isi pikirannya di media sosial. Namun, kata Sandi, harus ada bukti yang kuat terkait dengan hal itu. Dia pun mempersilakan JS melaporkan soal dugaan pemerasan itu jika memang ada buktinya.

"Terkait dengan itu, sah-sah saja dia mau beropini. Kalau memang ada berkaitan dengan yang diberitakan, silakan buktinya mana, laporkan. Yang pasti kalau misalnya itu terbukti dan memang ada anggota saya yang melakukan pelanggaran atau kesalahan prosedural, itu pasti kami proses," ujarnya.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork