Empat perusahaan disegel dan satu pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Riau ditutup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Penyegelan dan penutupan dilakukan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Tindakan tegas itu dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas di wilayah konsesi perusahaan.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," terang Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat perusahaan yang disegel adalah pemegang izin konsesi kebun sawit. Tapi ada juga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.
Pertama PT Adei Crumb Rubber ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Lalu PT Multi Gambut Industri yang ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Selanjutnya PT Tunggal Mitra Plantation ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Terakhir adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL), ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang.
Sementara itu PT Jatim Jaya Perkasa yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Hasil verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di Rokan Hilir.
Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH kemudian menghentikan seluruh operasional pabrik sebagai tindakan pengamanan lingkungan. Selanjutnya perusahaan yang diawasi akan diberikan sanksi administratif dan penyegelan.
Sedangkan satu pabrik sawit akan dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.
Proses pengawasan masih berlangsung, Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia seperti pidana, perdata dan administrasi untuk memastikan pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.
"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," tegas Rizal.
Sementara menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
"Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mencegah kebakaran lahan," imbuh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.
Simak Video "Video: Puncak Kemarau Riau Bakal Terjadi Juli, Potensi Karhutla Meningkat"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/mjy)