2 Residivis Maling Rumah Kosong di Batam Ditembak, Uang Jarahan untuk Beli Sabu

Kepulauan Riau

2 Residivis Maling Rumah Kosong di Batam Ditembak, Uang Jarahan untuk Beli Sabu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 07 Feb 2025 15:40 WIB
Residivis pencurian rumah kosong di Batam ditembak polisi karena melawan saat diamankan. (Dok Polsek Bengkog)
Foto: Residivis pencurian rumah kosong di Batam ditembak polisi karena melawan saat diamankan. (Dok Polsek Bengkog)
Batam -

Polisi menangkap dua orang residivis spesialis pencuri rumah kosong di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial YT (52) dan IR (39). Kedua pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

"Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap dua orang pelaku pencurian rumah kosong berinisial YT dan IR. Keduanya diberikan tindakan tegas terukur arena melawan saat ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Jumat (7/2/2025).

Kronologi pencurian rumah kosong oleh pelaku YT dan IR itu diketahui terjadi pada Rabu (29/1) lalu. Saat itu pemilik rumah dan keluarganya tengah berada di Kota Tanjungpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengecek CCTV di handphone miliknya dan terlihat teralis jendela bagian depan rumahnya yang berada di Perumahan Winner Millenium Mansion dirusak dibongkar orang tidak dikenal," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas keamanan perumahan. Kejadian tersebut rupanya tak terjadi sekali, para pelaku kembali mendatangi rumah korban pada Sabtu (1/2).

ADVERTISEMENT

"Korban melihat kembali melalui CCTV di handphone miliknya orang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya dengan ciri ciri memakai baju warna merah menggunakan topi pada Sabtu (1/2)," ujarnya.

Korban yang mengetahui kejadian itu kemudian langsung pulang ke rumahnya. Saat dicek, sejumlah barang berharga seperti tas, kalung, jam tangan dan handphone raib diambil pelaku dengan total kerugian korban mencapai Rp 64 juta.

"Kerugian korban diperkiraan mencapai Rp 64 juta. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkong," ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan laporan korban tersebut. Hasilnya kedua pelaku diketahui berada di kawasan Batam Center, Batam.

"Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari pemeriksaan pelaku YT dan IR, aksi pencurian di rumah korban di Perumahan Winner Millenium Mansion itu dilakukan dua kali.

"Kedua pelaku mengaku aksi pencurian itu dilakukan sebanyak dua kali, pada Rabu (29/1) dan Sabtu (1/2)," ujarnya

Kedua pelaku mengaku barang berharga hasil pencuri telah dijual. Uang hasil kejahatan itu telah dibagi hingga digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Barang yang dicuri sudah ada yang dijual, uangnya sudah mereka bagi-bagi, sudah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan makan sehari hari," ujarnya.

Marihot mengatakan kedua pelaku yang diamankan pihaknya itu merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

"Keduanya residivis kasus yang sama. Mereka spesialis bongkar rumah kosong," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads