Polisi menggerebek markas Ormas AMPI di Kecamatan Medan Maimun yang disulap menjadi pabrik ekstasi. Otak pelaku merupakan Ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, berinisial SS.
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, tiga tersangka terlibat dalam kasus ini, yakni SS, FA dan M. Namun, tersangka SS tewas usai melompat ke sungai saat digerebek.
"Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda," kata Calvijn, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan, tersangka mendapat bahan baku pembuatan ekstasi dari sisa-sisa pakai yang didapat dari mulung. Pelaku M yang berperan mencari cairan sabu-sabu sisa pakai tersebut.
"Tersangka M tugasnya diperintahkan tersangka SS mencari di sekeliling sini cairan sabu sisa pakai, itu juga salah satu kandungan yang dimasukkan dalam proses pembuatan ekstasi home industry ini. Kemudian mencari sabu-sabu paket yang nantinya akan dicampur juga di situ," jelasnya.
Sementara tersangka FA berperan membantu SS mencetak ekstasi dan mencampurkan sabu-sabu sisa pakai tersebut dengan memberikan pewarna. Kemudian SS berperan mengkoordinir pabrik ekstasi itu.
"Peran tersangka SS secara keseluruhan, dia yang memerintahkan tersangka 1 dan 2 dan dia juga yang mengadakan alat cetak kikir, paracetamol, air sabu untuk mencampurkan, pengeras, pewarna dan sampai dengan mengeringkan, sehingga jadi 94 butir itu," ujarnya.
Calvijn juga mengatakan, berdasarkan keterangan dua tersangka yang berhasil ditangkap, pelaku mendapat untung Rp 90 ribu dari setiap satu butir ekstasi tersebut. Sementara keduanya mendapatkan upah sekitar Rp 3 ribu per butir.
"Keuntungannya Rp 90 ribu per butir. (Dijual berapa) nanti kita dalami. Tetapi untuk yang dua orang ini membantu untuk satu butir itu sekitar Rp 3 ribu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dan DPO baru dan jaringan lainnya," ujarnya.
(nkm/nkm)