Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba-266 Koli Barang Kiriman Ilegal

Kepulauan Riau

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba-266 Koli Barang Kiriman Ilegal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 25 Jul 2025 19:00 WIB
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyeludupan sabu dan menangkap kapal pengangkut paket barang kiriman ilegal. (Foto: Dok Bea Cukai)
Petugas Bea Cukai menggagalkan penyeludupan sabu dan menangkap kapal pengangkut paket barang kiriman ilegal. (Foto: Dok Bea Cukai)
Batam -

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim serta menindak kapal pengangkut barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan di perairan Batu Besar. Dari pengungkapan itu, petugas menyita 3 paket sabu dan ratusan koli barang kiriman.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah mengatakan penindakan terhadap kapal pengangkut barang kirim ilegal tersebut dilakukan pada Senin (21/7/2025) di Perairan Batu Besar, Batam. Awalnya, lapal patroli Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

"Kapal patroli mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban. Ketiga kapal patroli menghentikan kapal Nasya di perairan Batu Besar," kata Zaky, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui dinakhodai oleh pria berinisial S (38) dengan satu orang ABK berinisial S (48), yang berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. Dalam muatannya, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

"Petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Nilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan. Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya," ujarnya

ADVERTISEMENT

Penindakan selanjutnya dilakukan pada Selasa (22/7) di Bandara Hang Nadim. Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang berinisial OT yang hendak melakukan perjalanan dari Batam transit Surabaya dan tujuan Lombok.

"Pria berinisial OT menunjukkan perilaku mencurigakan saat melewati pemeriksaan X-Ray, termasuk kegugupan dan cara berjalan yang tidak biasa," kata Zaky,

Zaky menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lilitan lakban mencurigakan di dalam pakaian OT. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di ruang khusus, ditemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di area dubur OT.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine. Total berat bruto ketiga bungkus tersebut diperkirakan mencapai 188,9 gram," ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas Bea Cukai, pelaku OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI. OT mengaku mengenal PI di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.

"OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu hotel di Lubuk Baja. Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI. Pelaku OT mengaku mengenal PI di tempat hiburan malam di Kabupaten Karimun.

"OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp 5 juta per bungkus, sedangkan tiket dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu hotel di Lubuk Baja. Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok," ujarnya.

Zaky menyebutkan seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut," ujarnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads