Kronologi Bapak-Anak Aniaya Warga Hingga Tewas di Deli Serdang

Kronologi Bapak-Anak Aniaya Warga Hingga Tewas di Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 15 Jul 2025 22:00 WIB
Bapak-anak yang aniaya warga di Deli Serdang hingga tewas. (Finta Rahyuni/detikSumut))
Foto: Bapak-anak yang aniaya warga di Deli Serdang hingga tewas. (Finta Rahyuni/detikSumut))
Deli Serdang - Pria bernama Tua Panjaitan (45) ditangkap bersama anaknya, Hendra Panjaitan (20) karena menganiaya pria bernama Wahyu Agung (28) hingga tewas di Tanjung Selamat, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Begini kronologi kejadian tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/7/2025) dini hari. Dia menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari konflik antara pelaku Hendra dengan teman korban bernama Reza terkait dengan permasalahan handphone.

"Peristiwa ini berawal dari konflik antara anak tersangka utama yang punya persoalan dengan korban maupun teman korban Reza," kata Gidion saat konferensi pers di Polsek Sunggal, Selasa (15/7).

Namun, permasalahan itu berlangsung lama hingga berujung pada penganiayaan tersebut. Saat kejadian, kata Gidion, pelaku Hendra lebih dulu berkelahi dengan Reza. Lalu, korban pun turun tangan untuk membantu temannya.

Pada saat yang bersamaan, pelaku Tua yang juga berada di lokasi ikut membantu anaknya dan menusuk korban Wahyu menggunakan obeng di bagian leher. Selain di leher, korban juga mengalami luka di bagian pelipis dan tewas di lokasi kejadian.

"Reza berantem dengan Hendra itu. Lalu, Wahyu mencoba membantu temannya, karena ada bantuan, maka bapaknya juga, tersangka utama ini mengambil obeng ditusukkan di leher sebelah kiri," jelasnya.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa kedua pelaku ini positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, pelaku Tua juga merupakan residivis kasus pencurian.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 tentang pembunuhan berencana karena para pelaku sudah lebih menyiapkan obeng dan pisau yang digunakan untuk membunuh korban.

"Terhadap salah satu tersangka Tua Panjaitan adalah seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus 363. Kemudian juga positif menggunakan narkoba dua-duanya, anak dan bapak ini. Ini memprihatinkan buat kita ketika persoalan kecil di masyarakat, mereka tidak menyelesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah yang baik. Kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya akan berujung pada persoalan yang lebih besar," pungkasnya.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat mengatakan bahwa Reza bersama korban sudah pernah mendatangi rumah pelaku di Desa Tanjung Selamat pada 30 Juni 2025 malam. Saat itu, keduanya meminta uang hp kepada pelaku Hendra.

Saat itu, Hendra pun marah kepada Reza dan korban serta menjelaskan bahwa masalah hp tersebut sudah diselesaikan. Namun, Reza tidak terima dan mengajak pelaku untuk berkelahi.

"Namun, tersangka takut sehingga tidak jadi untuk berantem," jelasnya.

Lalu, pada 1 Juli 2025 malam, pelaku berpapasan dengan Reza dan korban Wahyu. Saat itu, para korban kembali mengajak pelaku untuk berkelahi, tetapi pelaku Hendra kembali menolak ajakan korban karena takut.

Alhasil, pelaku memutuskan kabur. Hal serupa juga terjadi pada Rabu 2 Juli 2025. Namun, pelaku lagi-lagi menolak.

Kemudian, pada 3 Juli 2025 malam, pelaku Tua bersama istrinya berpapasan dengan Reza dan korban saat hendak pulang ke rumah. Lalu, Reza dan Wahyu memaki pelaku dan mengucapkan perkataan kotor. Selain itu, Reza dan Wahyu juga menantang pelaku untuk berkelahi, tetapi ditolak pelaku.

"Kemudian tersangka dan istrinya tetap melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, tersangka emosi dan bercerita kepada anak tersangka bahwasanya tersangka dimaki-maki oleh Reza. Kemudian tersangka keluar untuk mencari Reza namun tidak ketemu dan tersangka kembali pulang ke rumah," kata Bambang.

Lalu, pada 4 Juli sekira pukul 01.00 WIB, pelaku Tua membangunkan pelaku Hendra dan keduanya pergi mencari Reza sambil membawa pisau dan obeng. Para pelaku pun bertemu dengan Reza bersama empat orang temannya.

Kemudian, pelaku Tua menyuruh anaknya untuk berkelahi dengan Reza. Namun, saat berkelahi itu, anak pelaku terjatuh, sehingga pelaku ikut berkelahi untuk membela anaknya. Pada saat yang bersamaan, korban Wahyu juga ikut membantu Reza.

Setelah itu, pelaku Tua menusuk leher korban menggunakan obeng. Melihat hal itu, Reza pun pergi melarikan diri. Para pelaku sempat mengejar Reza, tetapi tidak ditemukan. Pada akhirnya, keduanya pun pulang ke rumah.

"Sejak satu bulan yang lalu telah ada masalah antara para tersangka dengan Reza yang bermula dari anak tersangka pernah meminjam handphone Reza. Namun, anak tersangka tidak mengembalikan handphone itu, sehingga keluarga tersangka dengan Reza sepakat untuk berdamai. Namun, Reza selalu meminta uang handphone tersebut dan selalu mengajak berantam setiap jumpa dengan tersangka. Reza juga selalu mendatangi tersangka ke tempat pekerjaannya dan memaki-maki tersangka," ujarnya.

Setelah kejadian, pelaku Tua pun langsung melarikan diri ke rumah keluarganya. Belakangan, pihak keluarga membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.

"Setelah diinterogasi tersangka dan juga petugas menjemput anak Tersangka ke rumah dan menangkap anak tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tewas tergeletak di Tanjung Selamat. Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan pria itu merupakan korban penganiayaan.

"Laporan dari masyarakat soal kasus 351 (penganiayaan), korbannya meninggal dunia," kata Bambang saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (4/7).

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan informasi itu awalnya diterima pihaknya dari masyarakat. Polisi pun menuju lokasi dan menemukan korban telah tergeletak dalam keadaan meninggal dunia.

"Informasi dari masyarakat, hubungi kita ada orang telentang di jalan, kita datang sudah meninggal," kata Budiman.

Setelah kejadian, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku.




(nkm/nkm)


Hide Ads