Direktorat Polairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk 11 orang pelaku komplotan bajak laut yang beraksi di perairan Selat Philips, perbatasan Indonesia-Singapura. Para pelaku menargetkan kapal berbendera asing yang melintas di wilayah tersebut.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Handono Subiakto, mengatakan para pelaku ditangkap pada Kamis (10/7). Mereka dibekuk usai menjarah kapal MT Thom Elisabeth yang tengah melintas di perairan itu.
"Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap 8 orang pelaku pencurian di atas kapal asing di perairan Selat Philips pada Rabu (10/7). Mereka masing-masing berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA," kata Handono, Senin (14/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Handono menjelaskan, kronologi penangkapan komplotan bajak laut itu bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat serta laporan dari International Maritime Bureau (IMB) Singapura.
"Jadi ada beberapa kejadian yang dilaporkan beberapa waktu terakhir sehingga kami tindaklanjuti," ujarnya.
Polisi yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan sering terjadi perampokan. Hasilnya, tim mencurigai sebuah kapal pompong yang mendekati kapal Thom Elisabeth.
"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil diamankan 8 orang pelaku. Mereka kemudian dibawa ke markas Ditpolairud untuk interogasi," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap adanya pelaku lain yang berperan sebagai otak komplotan. Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial P, F, dan A.
"Dari hasil pengembangan, kami amankan tiga tersangka yakni inisial P yang mengkoordinir, kemudian pelaku F dari pelaku ini kami dapatkan paket sabu dan A yang membantu mengirim barang ke Jakarta," ujarnya.
Hasil penyelidikan mengungkap para pelaku memang menargetkan kapal-kapal yang melintas di perairan Selat Philips. Mereka memantau pergerakan kapal melalui aplikasi pemantau kapal di internet.
"Mereka menargetkan kapal asing yang melintas, karena kapal tersebut saat melintasi di perairan itu memperlambat kecepatan," ujarnya.
Dalam aksinya, para pelaku mendekati kapal target menggunakan kapal pompong. Mereka kemudian menggunakan galah untuk menyangkutkan tali agar memudahkan naik ke kapal.
"Sesampainya di atas kapal, para pelaku mengambil sparepart dan barang berharga lainnya. Setelah berhasil mengambil barang, mereka melarikan diri," ujarnya.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, mereka telah beraksi sejak 2017 hingga 2025. Dalam setiap aksinya, mereka mengaku memperoleh keuntungan paling kecil Rp 40 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
"Barang hasil curian dijual ke Jakarta. Jadi keuntungan paling kecil mereka Rp 40-50 juta dan paling besar Rp 100 juta. Uang itu dibagi ke semua pelaku," ujarnya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sparepart hasil curian, satu unit airgun, dan kapal pompong.
"Airgun ini ditemukan saat penggeledahan. Saat beraksi, biasanya tidak dibawa oleh para pelaku. Tapi airgun itu digunakan untuk menakuti korban," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap masih adanya kelompok perampokan lain yang beraksi di perairan Selat Philips. Saat ini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap kelompok-kelompok tersebut.
"Saat ini kami sedang lakukan pengembangan dan pengejaran. Ternyata selain kelompok ini, masih ada tiga kelompok lain yang bermain: kelompok J, kelompok O, dan kelompok JO," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal turut serta, serta Undang-Undang Narkotika.
(afb/afb)