Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar (FA) melaporkan SN (24) seorang wanita di Kota Medan yang mengaku mendapatkan kekerasan seksual hingga berujung hamil. Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa dua saksi terkait laporan itu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan itu dilayangkan Fajri ke Polda Sumut pada 5 April 2025. Saat ini, Fajri telah diperiksa terkait laporannya itu. Selain F, ada dua saksi lain yang telah dimintai keterangan.
"Untuk kasusnya, pelapor sudah diambil keterangan dan dua saksi sudah diperiksa," kata Siti saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (22/5/2025).
Siti menyebut pihaknya telah melayangkan pemanggilan kepada SN selaku terlapor dalam kasus ini. Rencananya, SN akan diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.
"Untuk terlapor rencana hari Senin akan diambil keterangannya," jelasnya.
Sementara untuk laporan SN terkait dugaan kekerasan seksual, Siti mengatakan pihaknya akan memeriksa SN sebagai pelapor, hari ini.
"Iya akan diinterogasi pelapor, hari ini. Melalui kuasa hukumnya kita minta dihadirkan hari ini," kata Siti.
Siti menyebut laporan SN itu ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut. Setelah memeriksa SN, nanti penyidik akan melakukan langkah penyelidikan lainnya.
"Pelapor dulu (diperiksa). Berdasarkan keterangan pelapor baru lah nanti kita tindak lanjuti, apa saja yang harus kita periksa terkait kasus itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi saling lapor ke polisi terjadi antara SN dengan. Masing-masing pihak melapor ke Polda Sumut terkait kasus yang berbeda.
Bila SN melaporkan Fajri ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual yang dialaminya, maka F mengaku melaporkan SN ke polisi terkait kasus dugaan menyebarkan kebohongan di media sosial.
SN melaporkan F ke Polda Sumut pada 2 Mei 2025. Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
"Iya, betul (melaporkan F). (Dugaan) kekerasan seksual," kata SN saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (20/5).
Tim Kuasa Hukum SN lainnya, Muhammad Reza mengaku peristiwa itu berawal pada Januari 2025. Saat itu, SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan F dan menawarkan kepada F untuk menjadi nasabahnya.
"Pada perkenalan itu di kantor DPRD, saat itu klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN," kata Reza saat konferensi pers di Medan, Selasa (20/5).
Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan F sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu, F juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Dugem Berujung Dicopot dari Jabatan"
(astj/astj)