Anggota DPRD Sumut Fajri Akbar dilaporkan ke Polda Sumut oleh wanita berinisial SN (24) atas dugaan kekerasan seksual. Fajri sendiri mengakui memiliki hubungan pribadi dengan SN.
Pengacara Fajri, Hasrul Benny Harahap, menjelaskan bahwa hubungan kliennya dengan SN adalah hubungan lawan jenis dewasa. Tidak ada tekanan dan paksaan dalam hubungan mereka.
"Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa," ujar Hasrul melalui keterangannya, Rabu (21/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasrul menyebut Fajri tidak pernah berjanji kepada N soal jabatan ataupun yang lainnya. "(Hubungan Fajri dan N) berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya," jelasnya.
Kemudian dia menuding tuduhan SN kepada kliennya tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat. Dia menilai jika tuduhan itu menjurus ke fitnah.
"Tuduhan SN seorang marketing bank swasta di Medan kepada F (Fajri), anggota DPRD Sumut, tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami," tuturnya.
Menurut Hasrul, keterangan yang disampaikan SN di media jauh berbeda dengan kronologi yang dibuat SN di laporan polisi. Hal itu dinilai yang menimbulkan persepsi yang tidak proporsional.
"Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda," ucapnya.
Fajri Terlebih Dahulu Laporkan N ke Polda Sumut
F sendiri disebut telah melaporkan SN ke Polda Sumut karena diduga menyebarkan kebohongan di media sosial. Laporan itu bernomor: STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.
Benny menegaskan saat ini perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh polisi dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh. Sehingga kami dan klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.
"Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) inisial SN (24) melaporkan oknum anggota DPRD Sumut inisial F ke Polda Sumut. Laporan itu atas dugaan kekerasan seksual.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Agus Difabel Bantah Soal Kekerasan Seksual dan Minta Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]