Pria di Jambi Aniaya Istri yang Minta Uang Pesantren Anak, Pelaku Ditangkap

Regional

Pria di Jambi Aniaya Istri yang Minta Uang Pesantren Anak, Pelaku Ditangkap

Dimas Sanjaya - detikSumut
Senin, 05 Mei 2025 13:35 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: IST).
Bungo -

Seorang suami bernama M. Al Amin (35) di Kabupaten Bungo, Jambi tega menganiaya istrinya MU (32) saat meminta uang untuk biaya pesantren anak. Akibat dari perbuatannya itu, pelaku ditangkap.

"Benar, pelaku telah kami amankan. Ia diduga melakukan KDRT terhadap istrinya," ujar Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, dalam keterangannya, Senin (5/5/2025), melansir detikSumbagsel.

M Noer mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah mereka di Desa Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, korban meminta suaminya mengantarkan uang sebesar Rp 5 juta yang merupakan tabungan miliknya untuk biaya anak masuk pondok pesantren.

"Mendengar hal tersebut, pelaku langsung mengatakan, 'iya, tunggula di situ'," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Namun, bukan uang yang datang. Pelaku malah pulang dengan emosi dan langsung meninju kening istrinya. Tak berhenti di situ, pelaku juga memukuli tubuh korban.

"Korban mengalami bengkak pada kening, leher memar bekas cekikan, tangan dan seluruh badan terasa sakit," ujarnya.

Saat kejadian, korban juga sempat berusaha melarikan diri dengan menggendong anaknya. Tetapi, pelaku sempat menarik korban yang mengakibatkan anaknya yang berusia 6 bulan terbentur ke tiang teras rumah.

"Anak pelapor mengalami sakit terkilir pada pinggang dan memar pada badan," ungkapnya.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bungo. Selanjutnya, pelaku ditangkap pada Minggu (4/5/2025) oleh Tim TEKAB 07 Polres Bungo.

"Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Dari pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti sepucuk senapan angin yang sempat digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman ketika mengejar istrinya yang kabur dari rumah. Selain itu, juga diamankan 1 bilah senjata tajam.

Polisi masih mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi terkait. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).




(dhm/dhm)


Hide Ads