Polisi Gerebek Yanglim Plaza Medan Soal Judi Modus Berbalas Pantun

Polisi Gerebek Yanglim Plaza Medan Soal Judi Modus Berbalas Pantun

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 02 Mei 2025 20:40 WIB
Lokasi perjudian yang digerebek petugas Subdit Jatanras Polda Sumut. (Foto: Dok. Polda Sumut).
Lokasi perjudian yang digerebek petugas Subdit Jatanras Polda Sumut. (Foto: Dok. Polda Sumut).
Medan -

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek food court Yanglim Plaza yang terletak di Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, terkait dugaan praktik perjudian modus berbalas pantun. Ada 10 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan lokasi tersebut digerebek pada Rabu (30/4/2025) malam. Awalnya, petugas menemukan adanya dua pemain yang mendapatkan hadiah emas dalam permainan itu.

"Jadi, modus perjudiannya ini dengan berbalas pantun, terlebih dahulu para pemain membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari Rp 10-50 ribu," kata Sumaryono, Jumat (2/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mendapatkan kupon, para pemain dan penyelenggara akan bernyanyi sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar dari kupon dengan berpantun. Jika angka yang dibacakan penyelenggara sesuai seluruhnya dengan angka kupon pemain, maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenang

"Hadiahnya itu bermacam-macam, ada minyak goreng, beras, hingga sembako lainnya. Namun, yang paling bernilai tinggi itu ada emas seberat 0,33 gram dan 0,77 gram serta emas Antam seberat 1 gram," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sekitar 29 orang dan membawanya ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan selebihnya sebagai saksi.

Dalam kasus ini, kata Sumaryono, para tersangka dijerat Pasal 303 KuHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari lokasi ini, kami menetapkan sebanyak sepuluh orang sebagai tersangka dengan beragam peran, di antaranya pemain, penyelenggara, hingga pengawas," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads