Polisi Bongkar Rumah Pengemasan Narkoba di Medan, 72 Kg Sabu Disita

Polisi Bongkar Rumah Pengemasan Narkoba di Medan, 72 Kg Sabu Disita

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 02 Mei 2025 20:26 WIB
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat menggerebek rumah pengemasan sabu di Komplek Tasbih Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut).
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat menggerebek rumah pengemasan sabu di Komplek Tasbih Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut).
Medan -

Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar rumah pengemasan narkoba di salah satu rumah di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 72 kg sabu-sabu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan itu dilakukan pada Senin (28/4/2025). Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi soal akan adanya pengiriman narkoba menuju Jakarta.

"Awalnya ada informasi masyarakat soal akan adanya pengiriman narkoba dalam mobil menuju Jakarta," kata Jean, Jumat (2/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diselidiki, mobil yang membawa sabu-sabu tersebut tengah berada di parkiran salah satu supermarket di Jalan Gatot Subroto. Pada saat yang bersamaan petugas menangkap seorang emak-emak berinisial CS (43). Selain itu, di dalam mobil tersebut juga ditemukan sebanyak 33 kg sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan CS, dia tengah menunggu arahan pelaku B untuk pengiriman sabu-sabu itu ke Jakarta. Saat ini, pelaku B masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Ditangkap tersangka pertama (CS) yang mengambil mobil, di dalam kompartemen berisi 33 kg sabu. CS merupakan pengendali," ujarnya.

Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Komplek Tasbih Kota Medan. Rumah tersebut dijadikan sebagai rumah pengemasan sabu-sabu tersebut.

Dari rumah tersebut, petugas mengamankan pria berinisial TF (47). Selain itu, petugas juga mengamankan 39 kg sabu-sabu siap edar. Jadi, total ada 72 kg sabu-sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut.

"TF mengaku telah mengirim 28 kg sabu dalam mobil lain dengan upah Rp 20 juta. Saat ini, mobil tersebut masih dalam pengejaran," kata Jean.

Perwira menengah polri itu menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi.

"Jaringan ini sangat terorganisir dan menggunakan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumut," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads