Penahanan Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam Ditangguhkan

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 25 Apr 2025 11:39 WIB
Foto: Tampang anggota DPRD Asahan Pajar Prianto yang diamankan soal kasus judi sabung ayam. (Foto: Dok. Polres Asahan)
Asahan -

Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto (42) mendekam di penjara usai ditetapkan menjadi tersangka judi sabung ayam. Saat ini, polisi menangguhkan penahanan Pajar dengan beberapa pertimbangan.

"Iya, ditangguhkan (penahanan)," kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (25/4/2025).

Ghulam belum memerinci sejak kapan penahanan Pajar itu ditangguhkan. Namun, dia memastikan proses hukum yang menjerat Pajar itu tetap akan berproses.

Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga mereka menangguhkan penahanan Pajar.

"Tapi kasus tetap lanjut. Pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana," jelasnya.

Sementara untuk dua tersangka lainnya, Ghulam menyebut bahwa keduanya memang tidak ditahan sejak awal karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Meski begitu, keduanya diberlakukan wajib lapor.

"Yang dua kan di bawah lima tahun ancaman hukumannya. Jadi, tidak bisa kita lakukan penahanan, tapi wajib lapor seminggu dua kali," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, penggerebekan judi sabung ayam itu dilakukan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, tepat di rumah Pajar, Minggu (20/4).

"Iya, (rumah Pajar digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu," kata Ghulam saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (21/4).

Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian juga mengamankan Pajar. Selain Pajar, pihaknya juga mengamankan tujuh orang lainnya. Dengan begitu, ada total 8 orang yang diamankan dari lokasi kejadian.

Ghulam menyebut saat penggerebekan itu, judi sabung ayam tersebut tengah berlangsung. Usai petugas datang, orang-orang yang tengah menyaksikan judi sabung ayam itu lalu langsung berupaya melarikan diri.

Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada 23 sepeda motor yang tertinggal di lokasi usai ditinggal pemiliknya kabur. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan ekor ayam

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN," kata Afdhal saat konferensi pers, Selasa (22/4).

Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.

Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.

"Makanya kita harus dapat dulu yang DPO ini berapa besarannya," jelasnya.

Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...



Simak Video "Video dari Udara: Penampakan Lokasi Judi Sabung Ayam di Pasuruan"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork