5 Fakta Terkini Pramugari Wings Air yang Viral Dicekik Anggota DPRD Sumut

Round Up

5 Fakta Terkini Pramugari Wings Air yang Viral Dicekik Anggota DPRD Sumut

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 18 Apr 2025 08:00 WIB
Keterangan foto: Diduga Anggota DPRD Sumut berinisial MZ cekcok dengan pramugari (Istimewa)
Foto: Keterangan foto: Diduga Anggota DPRD Sumut berinisial MZ cekcok dengan pramugari (Istimewa)
Medan -

Video pramugari maskapai Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28) yang diduga dicekik anggota DPRD Sumut Megawati Zebua (MZ) viral di media sosial. Megawati sendiri membantah telah mencekik pramugari tersebut.

Peristiwa terjadi saat boarding sebelum keberangkatan penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025. Berikut ini sejumlah fakta terkini terkait kasus tersebut.

5 Fakta Terkini Pramugari Wings Air Dicekik Anggota DPRD Sumut


1. Anggota DPRD Sumut Megawati Dilaporkan ke Polres Nisel

LCK secara resmi telah melaporkan Megawati Zebua ke Polres Nias Selatan. Megawati dilaporkan terkait penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah membuat laporan resmi, pelapornya yang merasa dirugikan sendiri, pramugarinya. (Buat laporan) sekira pukul 11.30 WIB tadi," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (17/4/2025).

Motivasi menyebut terlapor dalam kasus itu adalah MZ. Pramugari itu melaporkan soal dugaan penganiayaan.

ADVERTISEMENT

"Terlapornya inisial MZ. Untuk saat ini yang kita terima terkait penganiayaan yang terjadi pada dirinya (korban) pada hari Minggu, 13 April 2025," jelasnya.

2. Pramugari Laporkan Megawati Lakukan Pelanggaran UU Penerbangan

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan pihaknya telah menerima laporan Lidya, pramugari Wings Air. Korban melaporkan Megawati Zebua soal UU Penerbangan.

"Iya, betul dilaporkan soal penganiayaan (Pasal) 351 dan 352 dan kasus tentang keselamatan penerbangan Pasal 412 (UU Penerbangan)," katanya.

Selain meminta keterangan korban, Revi mengatakan pihaknya juga telah memeriksa rekan korban yang juga pramugari. Nantinya, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain.

"Kebetulan dia datang bersama temannya yang pramugari juga, ini kami lakukan pemeriksaan juga. Nanti akan kami cari saksi lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujarnya.

3. Polisi Pelajari Aturan Periksa Anggota Dewan

Polisi akan memeriksa terlapor Megawati Zebua yang dilaporkan melakukan penganiayaan dan pelanggaran UU Penerbangan oleh pramugari Wings Air, Lidya. Sebelum memeriksa Megawati, polisi akan terlebih dahulu mempelajari aturan mengenai pemeriksaan anggota dewan.

"Pada prinsipnya kami lengkapi dulu pemeriksaan yang ada di (Polres) Nias, karena ini anggota dewan, kami lihat aturan yang mengatur tentang pemeriksaan anggota dewan dan kami akan tempuh semua administrasi itu, masih melengkapi administrasi," ucap AKBP Revi.

4. Polisi Dampingi Pramugari Wings Air Visum

Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea mengatakan bahwa pihaknya telah membawa korban untuk melakukan visum. Selanjutnya, penyidik akan memintai keterangan lebih lanjut dari korban.

"Tadi setelah kita terima laporan resmi di SPKT Polres Nias dan kita langsung mendampingi pelapor untuk mengambil visum di RSU Gunungsitoli. Selanjutnya, kita nanti akan melakukan wawancara interogasi awal terhadap pelapor," kata Motivasi.

Selain itu, kata Motivasi, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi yang telah ditunjuk oleh korban. "Dan juga (meminta keterangan) para saksi yang telah ditunjuk oleh pelapor," sebutnya.

5. Badan Kehormatan Belum Terima Laporan soal Megawati

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut Pantur Banjarnahor merespons soal pramugari Wings Air, Lidya, yang resmi melaporkan Megawati ke Polres Nisel. Ia menyebut belum ada laporan resmi terkait insiden itu ke Badan Kehormatan.

"Sama kayak kemarin saya tetap prinsip, karena sampai hari ini pihak BKD belum nerima laporan dari pihak masyarakat atau siapapun ya," katanya ketika dikonfirmasi.

Politikus PDIP ini menyebutkan jika Badan Kehormatan dapat melakukan proses termasuk pemanggilan jika ada laporan. Termasuk dengan kasus yang melibatkan Megawati Zebua.

"Karena memang pada prinsipnya BKD memproses atau memanggil anggota atas pelanggaran etika dan apakah bentuk pidana atau melanggar ketertiban itu atas dasar laporan masyarakat," ucapnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads