Seorang pria berinisial SY (27) di Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dibekuk polisi. Pelaku ditangkap usai ketahuan memasang kamera tersembunyi di kamar mandi kos-kosan.
"Pelaku inisial SY telah diamankan, pelaku ditetapkan tersangka pada Rabu (26/3)," kata Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M Ridho, Jumat (28/3/2025).
Ridho menerangkan kronologi terungkapnya kasus tersebut itu bermula dari seorang perempuan penghuni kos-kosan mandi. Saat tengah mandi korban melihat sebuah ember berlubang di depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mandi dengan posisi berjongkok, di pertengahan aktivitas mandi tersebut mata korban tertuju ke arah sebuah ember berwarna hitam yang berada tepat di depan korban," ujarnya.
Korban yang mencurigai ember hitam yang berlubang itu dipasangi kamera. Saat dicek ternyata kecurigaan korban itu terbukti benar.
"Merasa penasaran korban pun melihat isi dalam ember tersebut dan mendapati satu buah alat perekam atau CCTV beserta kabel cas dan satu buah Powerbank yang ditutupi oleh pakaian," ujarnya.
Korban kemudian bergegas memakai pakaian dan mengambil handphonenya dan merekam temuannya itu. Saat itu pelaku yang juga tinggal di kos tersebut mendatangi korban dan berpura-pura menanyakan kejadian tersebut.
"Kemudian korban didatangi oleh pelaku dan pelaku bertanya kepada korban apa yang sedang terjadi dan korban menjelaskan peristiwa yang baru saja dialaminya," ujarnya.
Korban juga mengajak pelaku untuk melihat ember berlubang yang dipasangi kamera pengawas. Namun saat di kamar mandi ember yang berisi kamera pengawas telah raib.
"Pelaku juga berpura-pura ingin membantu korban untuk mencari alat perekam tersebut dengan beralasan akan mencari siapa pemilik alat perekam tersebut," ujarnya.
Korban yang merasa tak puas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pemilik kos-kosan. Pemilik kos-kosan tersebut kemudian menggeledah satu persatu kamar.
"Pemilik kos menggeledah kamar yang berada di seputaran kamar mandi tersebut dan pada saat berada di kamar pelaku, korban dan pemilik kos tersebut mendapati sebuah ember lain yang memiliki lubang yang sama dengan ember sebelumnya," ujarnya.
Korban yang tak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Dari penyelidikan polisi kemudian mengamankan pelaku SY
"Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sekupang. Kami kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menangkap pelaku SY," ujarnya.
Dari pemeriksaan polisi kepada pelaku, Ia mengakui alat perekam yang dipasang di kamar mandi adalah miliknya. Pelaku mengaku kamera pengawas itu dibelinya secara online.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan juga mengaku bahwa alat perekam beserta kabel cas dan satu buah Powerbank tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli alat-alat tersebut secara online," Ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku SY dijerat dengan undang-undang pornografi. Pelaku dijerat penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.
(nkm/nkm)