TNI AD Tak Lindungi Oknum Penembak 3 Polisi di Lampung

TNI AD Tak Lindungi Oknum Penembak 3 Polisi di Lampung

Maulana Ilhami Fawdi - detikSumut
Kamis, 27 Mar 2025 12:45 WIB
Dua oknum TNI yang terlibat penembakan 3 anggota polisi di Lampung resmi menjadi tersangka. Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Foto: Tommy Saputra
Jakarta -

Tiga polisi di Way Kanan, Lampung, tewas ditembak oknum TNI karena menggerebek lokasi judi sabung ayam. Mabes TNI AD memastikan tak akan melindungi prajurit yang melanggar aturan.

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mulanya menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Kepada keluarga korban ia pun menyampaikan belasungkawa,

"Kami menekankan komitmen bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran, seperti yang terjadi di Lampung," katanya dikutip detikNews, Kamis (27/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, kata Brigjen Wahyu, telah memberikan perintah kepada prajurit TNI AD untuk tidak terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal. Jika ada yang melanggar maka akan dijatuhi sanksi tegas.

"Pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa kesempatan, bahkan KSAD sudah bilang, sudah menyampaikan, bahwa tidak boleh ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun bentuknya," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengingatkan kepada Komandan Satuan di jajaran TNI AD untuk melaksanakan perintah tersebut. Dia meminta para komandan satuan mengawasi anggotanya untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi sabung ayam di Lampung.

"Bapak Kepala Staf Angkatan Darat sudah berulang kali menekankan, tidak ada prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kegiatan ilegal sekecil apa pun, dalam bentuk apa pun," ucapnya.

"Laksanakan itu, ikuti itu, termasuk kepada para komandan satuan juga minta untuk bisa mengendalikan, mengontrol anggotanya, sehingga penekanan pimpinan Angkatan Darat yang berkaitan dengan tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan ilegal, pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan ilegal itu bisa betul-betul diwujudkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, kejadian penembakan terhadap tiga polisi itu terjadi Senin (17/3) sore. Saat itu, ketiga anggota polisi tengah melakukan penggerebekan di salah satu lokasi sabung ayam, di Way Kanan, Lampung.

Mereka yang gugur adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta. Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan kenaikan pangkat luar biasa anumerta.

Dua oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.

"Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana. Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," kata WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa (25/3/2025).




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads