Terungkap fakta baru dalam kasus pencabulan anak dan pornografi yang dilakkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Mantan anggota Polri itu ternyata merekam dan menyebarkan sendiri delapan video pencabulannya terhadap anak berinisial I ke situs porno di Australia.
Fajar kini berstatus tersangka dan sudah dipecat dari Polri. Sebanyak delapan video asusila yang direkam tersangka menjadi bukti.
"Video yang kami terima dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, itu ada delapan potongan video asusila," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir detikBali, Selasa (24/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patar menjelaskan, Fajar merekam sendiri video itu dan menyebarluaskannya sendiri. Kasus itu awalnya diungkap Mabes Polri dan kini ditangani Polda NTT.
Barang bukti yang diterima Polda NTT dari Divhubinter Mabes Polri setelah Polisi Australia melaporkan kasus tersebut di antaranya compact disc (CD) berisi video dan rekaman CCTV hotel lokasi pencabulan serta ponsel tersangka yang digunakan untuk memesan hotel.
"Setelah kami memeriksa sembilan orang saksi dan menyelidiki kasusnya, baru terungkap bahwa AKBP Fajar yang merekam dan menyebarkan videonya sendiri menggunakan ponselnya yang kini kami sudah sita sebagai barang bukti," ujar Patar.
Polda NTT juga masih mendalami motif pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan AKBP Fajar tersebut. Dalam kasus ini polisi juga menetapkan satu tersangka lain yakni seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F.
Tersangka F berperan merekrut anak di bawah umur untuk menjadi korban kebejatan AKBP Fajar.
"Kami telah mengagendakan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami motif AKBP Fajar mencabuli korban," ujar Patar.
AKBP Fajar dan Fani diketahui saling kenal sejak Juni 2024 melalui aplikasi Michat. Hubungan keduanya berlanjut hingga bersekongkol dalam tindak kriminal pencabulan terhadap anak.
Penyelidikan kasus tersebut juga melibatkan ahli psikologi dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) guna memeriksa AKBP Fajar dan menguak motif di balik tindakannya tersebut.
"Kami masih menunggu karena penyelidikan psikologi dilakukan secara bertahap. Semoga dalam pekan ini sudah ada hasil pemeriksaan sehingga motifnya dapat diketahui secara terang benderang," jelas Patar.
AKBP Fajar dijerat dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf A dan B, serta Pasal 15 huruf C, E, dan G Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami mengenakan ancaman 12 tahun penjara," tambah Patar.
(nkm/nkm)