Anggota ormas yang viral bikin ulah, mengamuk dan membuang sampah di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi akhirnya ditangkap polisi. Mereka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada lima orang yang ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, dilansir detikNews, Senin (24/3/2025).
Kelima anggota ormas tersebut ditangkap polisi, Jumat (21/3). Kini mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp 4,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kami tahan dengan sangkaan Pasal 335 KUHP," katanya.
Namun, Onkoseno belum mengungkap identitas kelima orang anggota ormas yang ditangkap tersebut. Polisi menyebut pihak ormas tersebut mendatangi kantor Dinkes Bekas untuk bertemu kepala dinas dan minta pekerjaan.
"Mereka ingin meminta kerjaan. Mereka meminta untuk dikasih kerjaan seperti dapat mengelola limbah yang bisa menghasilkan uang, begitu cara mereka ormas-ormas di Kabupaten Bekasi ini mencari uang," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Jumat (21/3).
Namun karena tidak bisa bertemu Kadinkes, mereka lalu meluapkan kekecewaannya pada Selasa (18/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota ormas tersebut mengamuk hingga menyerak sampah di kantor pemerintahan tersebut hingga membuat kotor. Kapolres menyebut, pihak ormas akan terus mengganggu jika tidak kunjung diberikan pekerjaan yang diinginkan.
"Kalau tidak dikasih, mereka biasanya akan mengganggu perusahaan-perusahaan tersebut, sampai akhirnya mereka berhasil dapat mengelola itu," jelas Mustofa.
"Pegawai Dinas kesehatan merasa takut dan tidak aman dalam bekerja, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat," terang Mustofa.
Aksi anggota ormas tersebut mengamuk hingga menabur sampah di Dinkes Kabupaten Bekasi itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
(nkm/nkm)