Revisi KUHAP, Masyarakat Bisa Lapor Polisi Lewat Medsos

Nasional

Revisi KUHAP, Masyarakat Bisa Lapor Polisi Lewat Medsos

Anggi Muliawati - detikSumut
Senin, 24 Mar 2025 12:30 WIB
Ahmad Sahroni. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Foto: Ahmad Sahroni. (Dwi Rahmawati/detikcom).
Medan -

DPR RI tengah membahas revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut salah satu poin dalam revisi KUHP adalah mengatur pengaduan polisi bisa dilakukan via media sosial

Dengan dengan, Sahroni menyebut peluang terjadinya pungutan liar (pungli) saat membuat laporan polisi dapat dihindari. Di sisi lain, masyarakat akan dimudahkan dengan hal tersebut.

"Dalam RUU KUHAP, polisi nantinya bisa memproses laporan melalui media sosial," ujarnya dikutip detikNews, Senin (24/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bendahara Umum Partai NasDem ini menilai polisi memang perlu merespons cepat kasus kejahatan di media sosial. Menurutnya, perlu respons cepat untuk menangani kejahatan tersebut.

"Sebelumnya kan hanya bisa melalui laporan perorangan, harus datang ke kantor, dsb. Sementara saat ini, banyak kasus kejahatan yang terungkap melalui medsos dan membutuhkan respons cepat dari polisi. Nah RUU KUHAP mengisi kekosongan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sahroni menuturkan kewenangan membuat laporan melalui media sosial akan membuat polisi lebih ekstra bekerja dalam melayani masyarakat. Namun, dia memastikan laporan melalui media sosial akan lebih mudah dan efisien.

"Kewenangan ini bakal membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena lewat medsos maka pelaporan jadi lebih mudah dan potensi pungli juga bisa kita minimalisir," jelasnya.

"Jadi ini adalah salah satu bentuk komitmen kami atas terwujudnya acara pidana yang baik dan terus mengikuti perkembangan zaman," imbuh Sahroni.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menargetkan revisi KUHAP dapat selesai dalam dua kali masa sidang. Jika memungkinkan, Komisi III DPR ingin menyelesaikan RKUHAP dalam sidang mendatang.

"Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," kata Habiburokhman di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).




(astj/astj)


Hide Ads