Tilap Bantuan Ternak Kambing-COVID, Eks Pj Kades di Rohil Jadi Tersangka

Riau

Tilap Bantuan Ternak Kambing-COVID, Eks Pj Kades di Rohil Jadi Tersangka

Raja Adil Siregar - detikSumut
Sabtu, 22 Mar 2025 09:28 WIB
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni (kanan) dan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata saat menunjukkan foto kegiatan yang tak sesuai RAB. (Dok Polres Rohil)
Foto: Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni (kanan) dan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata saat menunjukkan foto kegiatan yang tak sesuai RAB. (Dok Polres Rohil)
Rokan Hilir -

Mantan Penjabat Kepala Desa di Rokan Hilir, Riau bernama Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka. Hatta diduga menilap dana bantuan COVID-19 dan bantuan ketahanan pangan.

Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan kasus ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim sejak 23 November 2023 lalu. Saat itu, tim mendapat laporan karena Hatta tak pernah masuk kantor saat menjabat Pj Kades atau Penghulu.

"Kami awalnya mendapat informasi bahwa MH selaku Pj kepala desa atau di sini lebih dikenal Pj Penghulu Pulau Halang Hulu tak pernah masuk kantor," kata Kapolres saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada kegiatan desa yang salah satunya soal Ketahanan Pangan berupa ternak kambing dengan anggaran Rp 182 jutaan tak dikerjakan. Termasuk kegiatan Desa Siaga untuk COVID-19 sekitar Rp 73 juta juga tak terealisasi.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan Hatta. Hatta dalam mengelola dana alokasi khusus desa tidak direalisasikan sesuai RAB.

ADVERTISEMENT

"Pertama ditemukan kegiatan desa yang tak sesuai RAB. Termasuk ada dugaan kegiatan fiktif atau tidak dikerjakan," kata Isa.

Isa lalu meminta Satreskrim yang dipimpin Kasat AKP I Putu Adi Juniwinata segera melakukan gelar perkara atas temuan fakta perbuatan melawan hukum. Termasuk soal adanya alat bukti dan barang bukti tindak pidana yang dilakukan Hatta diusut tuntas.

Adi mengungkap hasil gelar perkara kasus ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Khususnya terhadap pengelolaan Dana Kepenghuluan (DK) dengan jumlah Rp 913.516.000, Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) Rp 541.201.578, dan bantuan untuk Keuangan Khusus (BKK) Provinsi dengan jumlah sebesar Rp 125.000.000 dengan jumlah total sebesar Rp 1.579.717.578.

"Dana ini bersumber dari APBKep dan Bankeu Provinsi tahun 2022 Kepenghuluan Pulau Halang Hulu yang diduga dilakukan oleh MH. Modusnya adalah dengan tidak melaksanakan kegiatan," kata Adi.

Dalam pemeriksaan Inspektorat ditemukan pula penghitungan kerugian keuangan oleh Inspektorat Rokan Hilir sebesar Rp 372 juta lebih. Dari situlah, penyidik menaikkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan Hatta sebagai tersangka.

"Pada 10 Maret kemarin setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MH langsung kami lakukan penangkapan dan juga dilakukan penahanan," kata Adi.




(ras/mjy)


Hide Ads