Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam. Berikut informasi terkini terkait penggeledahan tersebut.
1. Kasus Dugaan Korupsi
Penggeledahan kantor BP Batam tersebut dilakukan Polda Kepri dalam rangka menguak kasus dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar tahun 2021.
Pantauan detikcom, penggeledahan dilakukan di Gedung Bifza Annex 1, BP Batam, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, membenarkan penggeledahan tersebut.
"Ya sedang dilakukan penggeledahan," kata Silvester.
Ditanya soal kasus yang membuat pihaknya melakukan penggeledahan diduga kasus korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Silvester pun membenarkannya.
"Ya benar (Dugaan korupsi revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar)," ujarnya.
Informasi dihimpun, dugaan korupsi itu diketahui telah diselidiki polisi sejak tahun 2024 lalu.
2. Bawa 3 Kardus Dokumen
Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau membawa tiga kardus yang berisi sejumlah dokumen usai menggeledah Kantor BP Batam tersebut. Penggeledahan berlangsung 5 jam mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dari penggeledahan itu polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya dokumen fisik dan dokumen elektronik. Barang bukti itu kemudian dimasukkan ke mobil untuk dibawa ke Polda Kepri.
"Banyak dokumen yang disita, nanti akan dirinci," ujarnya.
3. Juga Geledah Rumah Dinas Pejabat
Kombes Silvester juga menyebut, selain penggeledahan di Kantor BP Batam, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah dinas salah satu pejabat yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Selain Kantor, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas," kata Silvester.
"Ditreskrimsus Polda Kepri, subdit Tipikor telah melaksanakan penggeledahan di tiga tempat, yakni tempat tinggal saudara F, saudara A dan Kantor Kapusren BP Batam," jelasnya lagi.
4. Belum Ada yang Ditahan
Sempat beredar kabar ada pejabat yang diamankan oleh polisi terkait kasus tersebut. Namun hal itu dibantah Silvester. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menahan seorang pun.
"Belum ada yang diamankan," ujarnya.
5. 75 Saksi Diperiksa
Silvester menyebut pihaknya dalam kasus itu telah memeriksa kurang lebih 75 orang saksi. Saksi tersebut adalah pihak terkait revitalisasi dermaga Utara pelabuhan Batu Ampar.
"Sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.
6. Jumlah Kerugian Negara
Mengenai kerugian negara di kasus ini, Silvester menyebut hal tersebut masih dalam perhitungan BPK RI. Namun ia memastikan kerugian negara dalam dugaan korupsi ini cukup besar.
"Kerugian negara masih proses perhitungan, yang pasti ada potensi kerugian negara," ujarnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan status perkara dugaan korupsi itu masih tahap penyelidikan. Ia menyebut Dirreskrimsus Polda Kepri juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut ke Kejati Kepri.
"Status perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas nama 7 terlapor," ujarnya.
(nkm/nkm)