Ditahan Kejati di Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudpar Sumut

Ditahan Kejati di Kasus Korupsi, Segini Harta Kekayaan Kadisbudpar Sumut

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 12 Mar 2025 15:45 WIB
Keterangan foto: Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony memakai rompi kejaksaan (Dok. Istimewa)
Foto: Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony memakai rompi kejaksaan (Dok. Istimewa)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut Zumri Sulthony terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022. Berikut harta kekayaan Zumri yang menjadi tersangka tersebut.

Berdasarkan laporan yang diunggah di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zumri memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1 miliar. Harta itu dilaporkan Zumri untuk periodik tahun 2024.

"TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.028.287.710," demikian tertulis di website LHKPN KPK milik Zumri Sulthony yang dilihat, Rabu (12/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zumri melaporkan 2 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 655 juta. Tanah dan bangunan itu berada di Kota Medan dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Selain itu Zumri memiliki 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor senilai Rp 284 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

Zumri memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 130,8 juta. Ia juga memiliki hutang sebesar Rp 51,5 juta.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menahan Kadisbudparektaf Sumut Zumri Sulthony. Zumri ditahan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tahun anggaran 2022.

"Melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe," kata koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan, Selasa (11/3).

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Yos menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum ini, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 3 tersangka terlebih dahulu. Ketiganya adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf, dan RGM selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.




(mjy/mjy)


Hide Ads