Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memanggil empat kepala dinas di lingkungan Pemprov Sumbar. Pemanggilan itu terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Nasional (Penas) Tani dan Nelayan 2023 di Kota Padang.
Keempat pejabat yang dipanggil tersebut yakni Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Dinas Peternakan.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, membenarkan pemanggilan empat kepala dinas tersebut dalam rangka penyelidikan kasus Penas Tani. Ia mengatakan, pemanggilan itu dijadwalkan hari ini, namun hingga kini baru satu kepala dinas yang hadir memenuhi panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, memang hari ini ada empat kadis yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan Penas Tani. Namun, yang hadir hanya satu kadis," kata M Rasyid saat ditemui detikSumut di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
Rasyid menyebutkan, kepala dinas yang hadir adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar.
"Yang hadir baru satu kadis, yaitu Kadis PSDA," ungkapnya.
Rasyid menambahkan, Kejati Sumbar akan kembali menjadwalkan pemanggilan untuk tiga kadis yang belum hadir.
"Untuk ketiga kadis yang belum hadir, kami akan panggil kembali minggu depan," jelasnya.
Terkait alasan ketiga kepala dinas yang tidak hadir, Rasyid menyebutkan bahwa mereka sedang mendampingi Gubernur Sumbar dalam agenda Safari Ramadan.
"Mereka tidak hadir karena sedang mendampingi kegiatan Safari Ramadan bersama Bapak Gubernur," bebernya.
Saat ditanya mengenai identitas keempat kepala dinas yang dipanggil, Rasyid tidak memberikan detail lebih lanjut.
"Yang baru bisa, yang lama bisa (yang dipanggil)," ungkapnya.
Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Penas Tani dan Nelayan 2023, Rasyid menyatakan pihaknya belum bisa menyebutkan angka pasti. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Belum (total kerugian). Ini masih dalam proses penyelidikan," tutupnya.
(mjy/mjy)