Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Sumatera Barat

Kejati Sumbar Tahan 11 Tersangka Korupsi Jalan Tol Padang-Pekanbaru

M Afdal Afrianto - detikSumut
Rabu, 23 Okt 2024 20:38 WIB
Salah seorang tersangka kasus korupsi tol Padang-Pekanbaru saat hendak dibawa ke mobil tahanan.
(M Afdal Afrianto/detikSumut)
Foto: Salah seorang tersangka kasus korupsi tol Padang-Pekanbaru saat hendak dibawa ke mobil tahanan. (M Afdal Afrianto/detikSumut)
Padang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, tepatnya di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020-2021. Atas perbuatan para tersangka negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.

"Tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumbar sudah melakukan pemanggilan tersangka kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru. Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup maka penyidik melakukan penahanan," kata Asintel Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra saat jumpa pers dengan awak media, Rabu (23/10/2024).

Efendri mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua belas orang tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini. Namun menurutnya, satu dari tersangka meninggal dunia sehingga pihaknya hanya menahan sebelas orang tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Pidsus telah memanggil tersangka sebanyak dua belas orang. Namun satu orang meninggal dunia. Sehingga yang datang sebelas orang," jelasnya.

Efendri menambahkan, sebelas orang tersangka ini masing-masing berinisial SF, YH, MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN. Sementara para tersangka menurutnya memiliki peran yang berbeda.

ADVERTISEMENT

"SF ini sendiri perannya selaku ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T), dan YH anggotanya. Sementara sembilan tersangka lain berperan menerima ganti kerugian jalan tol itu," tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 27 miliar. Sehingga para tersangka akan dikenakan pasal primer dan subsider tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kerugian negara akibat perbuatan mereka hingga 27 miliar berdasarkan audit BPKP Sumbar. Sementara para tersangka akan kita kenakan Pasal primer 2 (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," bebernya.

"Sementara pasal subsider adalah pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 (1) Ke-1 KUHP," sambungnya.

Mantan Kajari Sijunjung ini juga menyebut para tersangka akan ditahan di dua lokasi berbeda. Mulai dari penahanan rutan hingga
penahanan kota.

"Penyidik melakukan penahan rutan terhadap dua orang tersangka berinisial SF dan YH. Dan sembilan tersangka lainnya di penahanan kota," tutupnya.

Identitas tersangka yang dilakukan penahanan rutan

  • SF Rutan kelas II B Padang
  • YH Rutan kelas II B Padang

Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari

Identitas tersangka yang dilakukan penahanan kota

  • MR selaku penerima kerugian jalan tol
  • BR selaku penerima kerugian jalan tol
  • ZD selaku penerima kerugian jalan tol
  • AM selaku penerima kerugian jalan tol
  • MN selaku penerima kerugian jalan tol
  • AR selaku penerima kerugian jalan tol
  • SH selaku penerima kerugian jalan tol
  • SY selaku penerima kerugian jalan tol
  • ZN selaku penerima kerugian jalan tol




(mjy/mjy)


Hide Ads