Polda Sumut menangkap pengemudi Mitsubishi Pajero, BH alias Bento (41) usai ketahuan menyelundupkan 13 kg sabu-sabu dari Riau menuju Kota Medan. Barang haram itu diselundupkan pelaku di tangki mobil yang sudah dimodifikasi.
"Kita baru saja mengungkap narkotika jenis sabu yang dikirim dari Provinsi Riau dengan tujuan ke Sumut atau pun ke Medan, barang bukti 13 kg sabu," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi di Polda Sumut, Senin (10/3/2025).
Yemi mengatakan pengungkapan itu berawal saat pihak kepolisian menerima informasi soal adanya narkoba yang akan dibawa dari Riau ke Medan. Lalu, personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut berangkat menuju Riau pada hari Selasa (4/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, pada Rabu (5/3) petugas menemukan mobil yang diduga membawa sabu-sabu tersebut. Setelah itu, petugas kepolisian memberhentikan mobil tersebut di Jalan Khairuddin Nasution, Riau.
Namun, Yemi mengatakan pihaknya sempat kesulitan untuk mencari sabu-sabut tersebut. Pada akhirnya, mobil tersebut dibawa ke bengkel di Kabupaten Asahan.
Setelah dibongkar, sabu-sabu itu ditemukan di tangki bensin yang sudah dimodifikasi pelaku.
"Ditemukan ada 13 bungkus sabu seberat 13 ribu gram di dalam tangki mobil yg sudah dimodifikasi," ujarnya.
Mantan Kapolresta Deli Serdang itu menyebut pelaku berperan sebagai kurir. Pelaku mengaku diperintahkan oleh inisial CD dengan upah Rp 5 juta.
"Tersangka ini kurir atau yang mengantarkannya karena perlu untuk kita kembangkan lagi untuk mencari yang menyuruh yang dituju. Kalau yang kita amankan ini pengakuannya baru sekali," pungkasnya.
(dhm/dhm)