Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Aiptu Riswan Siregar diduga menerima sejumlah uang dari bandar narkoba di Labuhanbatu bernama Endar. Saat ini, Aiptu Riswan Siregar tengah diproses oleh propam.
"Terkait hal ini, terhadap Aiptu Riswan akan diproses dalam perkara pelanggaran kode etik profesi Polri di Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Senin (10/3/2025).
Yudhi menyebut antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar memiliki hubungan pertemanan. Selain itu, Endar juga menyetorkan uang sebanyak Rp 600 ribu dan Rp 900 ribu setiap minggunya dengan dalih untuk gaji tukang bangunan yang membangun lantai doorsmeer atau tempat pencucian kendaraan milik Aiptu Riswan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal, yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dengan Aiptu Riswan untuk kepentingan pribadi Aiptu Riswan. Maka oleh Endar ada membantu sebagai orang yang memberikan gaji kepada dua orang tukang bangunan setiap minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu dalam merehab atau membuat lantai doorsmeer milik Aiptu Riswan," ujarnya.
Yudhi mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait video viral itu. Dari total tersebut, 10 di antaranya adalah anggota polisi.
Berdasarkan pengakuan Endar saat diperiksa, kata Yudhi, dirinya menyetor uang sebanyak Rp 80 juta pada Maret 2024 dan Rp 158 juta pada April 2024. Uang itu diserahkan melalui anggota opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Aiptu Riswan Siregar.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bukti terkait hal itu.
"Dari hasil penyelidikan tim paminal, berdasarkan keterangan Endar dan saksi-saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang untuk bulan Maret dan April 2024 tersebut. Selain itu, tidak ada bukti transaksi perbankan, yang mana oleh para personel Polres Labuhanbatu khususnya Satresnarkoba juga membantah keterangan dari Endar tersebut," jelasnya.
(afb/afb)