Siswi SMA jadi PSK di Anambas, Dapat Pelanggan dari Sepupu

Kepulauan Riau

Siswi SMA jadi PSK di Anambas, Dapat Pelanggan dari Sepupu

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 10 Mar 2025 18:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Getty Images/M-Production)
Anambas -

Polres Anambas mengamankan seorang siswi SMA di bawah umur dan seorang laki-laki dalam razia di sebuah hotel. Dalam operasi tersebut, diketahui bahwa siswi tersebut terlibat dalam praktik prostitusi.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui kasat Reskrim Iptu Alfajri mengatakan, operasi itu digelar pada akhir Februari 2025 lalu. Kedua kemudian diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi saat pengecekan kami menemukan satu pasang perempuan dan laki-laki di dalam kamar, mereka tak memiliki ikatan suami istri. Perempuan tersebut diketahui masih duduk di bangku SMA dan berumur 16 tahun," kata Iptu Alfajri, Senin (10/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan polisi, terungkap siswi SMA yang diamankan di hotel diketahui baru saja menerima pelanggan.

"Saat diambil keterangan, remaja perempuan itu mengaku sebelumnya telah melayani seorang pria lain sebelum kedatangan laki-laki yang bersamanya saat ditemukan petugas," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria berinisial P yang menggunakan jasa siswi SMA tersebut. Dari pemeriksaan itu Inisial P diketahui memesan jasa siswi SMA itu melalui sepupunya.

"Bermula dari pria berinisial P ini menanyakan seorang teman kerja berinisial Z untuk mencari wanita penghibur, Z kemudian menghubungi sepupunya yang masih di bawah umur," ujarnya.

Hasil komunikasi itu pria berinisial P dan perempuan di bawah umur itu akhirnya sepakat dan melakukan transaksi di salah satu hotel di Anambas. Dari pemeriksaan, pria inisial P ini membayar biaya Rp 500 ribu untuk menggunakan jasa perempuan di bawah Umur itu.

"Dari keterangan tarif sekali kencan sebesar Rp 500 ribu," ujarnya.

Dari serangkaian pemeriksaan itu polisi akhirnya menetapkan pria berinisial P sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

"Kita sudah mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial P, saat ini tahap penyelidikan dan masih pengembangan," ujarnya.




(afb/afb)


Hide Ads