Sekjen DPR dan 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Nasional

Sekjen DPR dan 6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan

Adrial Akbar - detikSumut
Jumat, 07 Mar 2025 22:20 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Gedung KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

"Untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, dilansir detikNews, Jumat (7/3/2025).

Terkait siapa enam orang tersangka lainnya, Setyo belum merincikannya. Setyo menjelaskan para tersangka belum dilakukan penahanan lantaran saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," sebutnya.

Sebagai informasi, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. KPK mengatakan ada dugaan markup harga pada kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," kata Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Namun Alexander belum menjelaskan secara detail berapa total anggaran yang digelembungkan. Dia menyebutkan harga yang dipakai dalam pengadaan proyek itu diduga dibuat lebih mahal dibanding harga pasar.

Proyek itu disebut bernilai Rp 120 miliar. Kerugian dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK dalam kasus ini. Namun dia mencabut gugatan praperadilan itu.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads