Pria Gay di Aceh Sujud Syukur Usai Dicambuk 77 Kali

Aceh

Pria Gay di Aceh Sujud Syukur Usai Dicambuk 77 Kali

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 27 Feb 2025 15:30 WIB
Terpidana kasus gay, Delmaza Ahmad sujud syukur usai menjalani hukuman cambuk. (Agus Setyadi/detikSumut)
Foto: Terpidana kasus gay, Delmaza Ahmad sujud syukur usai menjalani hukuman cambuk. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Seorang terpidana kasus gay (liwath) di Banda Aceh dicambuk sebanyak 77 kali setelah dikurangi masa tahanan. Terpidana Delmaza Ahmad langsung sujud syukur usai menjalani eksekusi.

Pantauan detikSumut, eksekusi cambuk digelar di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (26/2/2025). Delmaza dihadapkan ke algojo setelah pasangannya, Apis Irawan dicambuk sebanyak 82 kali.

Delmaza yang divonis Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Banda Aceh sebanyak 80 kali tampak dengan santai menjalani hukuman. Algojo menghentikan cambukan terhadapnya setiap 10 kali cambukan. Delmaza menerima sabetan hingga hitungan ke-77 tanpa keluhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah cambukan ke-77, Delmaza tampak langsung sujud syukur beberapa saat di lantai tempatnya di cambuk. Polisi syariah dan jaksa menunggunya hingga selesai bersujud.

Delmaza kemudian dibawa ke tempatnya beristirahat. Sementara Apis yang dicambuk pertama, harus beberapa kali diberikan minum. Dia juga tampak menahan kesakitan saat hitungan cambuk sudah di atas 40 kali.

ADVERTISEMENT

Setelah cambukan selesai, Apis nyaris ambruk namun sempat ditahan polisi syariah. Dia kemudian dipapah dibawa ke ruang tempat istirahat. Kedua terpidana gay tersebut mendapatkan pengurangan cambuk masing-masing sebanyak tiga kali karena telah menjalani hukuman selama tiga bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan, pihaknya akan meminta izin kepada jaksa untuk melakukan pemeriksaan HIV terhadap pasangan gay tersebut. Pemeriksaan rencananya dilakukan setelah keduanya selesai menjalani hukuman.

"Pemeriksaan HIV dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Kita berharap tidak positif, kalau memang nanti positif tentu proses pembinaan lebih lanjut tentunya ada di Dinkes," jelas Rizal.

Rizal juga berterimakasih kepada warga Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala yang telah menangkap pasangan gay tersebut. Dia berharap masyarakat desa lainnya juga melakukan pengawasan untuk mencegah perbuatan yang melanggar Syariat Islam.

Sebelumnya, dua pria di Banda Aceh, Aceh diamankan warga saat tengah berhubungan badan sesama jenis di sebuah kamar indekos.

Dilihat detikSumut dari situs MS Banda Aceh, Kamis (30/1/2025), kasus itu bermula saat terdakwa AI menjemput DA di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di indekos, keduanya disebut sempat bercumbu.

DA kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji malam akan bertemu kembali. Sekitar pukul 21.00 WIB, DA kembali ke kos AI untuk mengerjakan tugas kuliah.

Setelah selesai, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan disebutkan, keduanya juga berhubungan badan.

Aksi mereka disebut terhenti saat seorang warga YS mendobrak pintu kamar kos tersebut. AI dan DA ketika itu disebut masih dalam kondisi telanjang bulat.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads