Dua maling sawit atau kerap disebut ninja sawit yang beraksi di Kuantan Singingi, Riau, ditangkap. Polisi menyita sebanyak 115 tandan buah sawit (TBS) yang dipanen dini hari.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Herlambang mengatakan pelaku beraksi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Dua pelaku yang ditangkap adalah K (32) dan A (20), warga Pangean.
"Pencurian kelapa sawit terjadi di Desa Jalur Patah, Sentajo Raya. Dua pelaku berinisial A dan K kita amankan," tegas Kapolres, Senin (24/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angga menyebut saat itu, petugas sedang patroli di area perkebunan. Ia mendengar suara jatuhnya buah sawit dan melihat di perkebunan yang gelap ada cahaya sepeda motor.
Merasa curiga karena ada aktivitas panen sawit dini hari, petugas menunggu di luar kebun. Lalu sekitar pukul 03.00 WIB, dua orang pelaku terlihat keluar dari kebun membawa sawit hasil curian pakai motor.
Setelah diamankan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian kelapa sawit. Keduanya mengaku atas perintah seseorang berinisial P yang kini masih diselidiki terkait pengakuan pelaku.
Selain pelaku, polisi menyita 115 tandan buah sawit yang beratnya mencapai lebih dari 1 ton. Akibatnya, pemilik kebun rugi hingga Rp 3,4 juta lebih.
"Jadi pelaku ini memang beraksinya malam hari bermodalkan senter, sepeda motor dan alat panen sawit atau dodos. Ada 115 buah sawit diamankan yang setelah ditimbang itu beratnya 1.094 Kg," kata Angga.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Benai. Para pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
(ras/dhm)