Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani dan Asisten

Ancaman 20 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani dan Asisten

Wildan Noviansah - detikSumut
Kamis, 20 Feb 2025 17:40 WIB
Wajah Nikita Mirzani Usai Oplas
Foto: dok. Instagram Nikita Mirzani
Jakarta -

Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menjerat Nikita Mirzani dan asistennya, IM dengan pasal berlapis. Nikita dan asistennya itu pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," katanya dikutip detikNews (20/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut pasal pertama yang menjerat Nikita yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan Nikita Mirzani terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya

"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara. IM asistennya," katanya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads