Kesal Ditagih Utang, Pria di Dumai Sayat Urat Nadi Pemilik Warung hingga Tewas

Riau

Kesal Ditagih Utang, Pria di Dumai Sayat Urat Nadi Pemilik Warung hingga Tewas

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 19 Feb 2025 21:02 WIB
Ilustrasi pembunuh, pembunuhan.
Ilustrasi. (Foto: Freepik).
Dumai -

Seorang pemuda asal Kota Dumai, Riau, Wahyu Ade Saputra (27) tega menghabisi nyawa pemilik warung, Munasiah. Pelaku nekat melakukan itu lantaran kesal ditagih utang oleh korban.

Penikaman itu terjadi, Selasa (18/2). Pelaku saat itu datang belanja ke warung korban di Jalan Agenda, Bukit Nenas, Kota Dumai.

Saat belanja, korban menanyakan perihal utang orang tua pelaku yang sudah lama tidak dibayar. Bahkan, pertanyaan terkait utang sudah berulang kali ditanyakan pada pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sering menanyakan utang orang tua pelaku saat berbelanja. Bahkan ada beberapa kali ditanyakan, termasuk waktu belanja siang kemarin," ujar Kasat Reskrim Dumai AKP Kris Tofel, Rabu (19/2/2025).

Merasa kesal sering ditagih, pelaku berniat menghabisi korban. Pelaku lalu menikam korban dengan pisau lalu menyeretnya ke dapur.

ADVERTISEMENT

Setiba di dapur, pelaku kembali menusuk kepala korban dan mengikat mulut pakai kain. Terakhir, pelaku menyayat urat nadi korban sebelah kanan dengan cutter yang ada di dapur.

Melihat korban tidak bergerak, pelaku lalu kabur. Sementara mayat korban akhirnya ditemukan oleh sang anak malam harinya saat pulang kerja.

"Korban janda anak 1. Jadi anaknya kerja dan malam pulang kerja itu melihat kalau ibunya sudah meninggal dan darah sudah banyak berceceran," kata Kris Tofel.

Anak Korban Lapor Polisi hingga Pelaku Ditangkap

Dalam kondisi berduka, anak korban Sri Hartati melaporkan kejadian pembunuhan itu ke polisi. Sejumlah saksi dan bukti-bukti langsung diperiksa penyidik, Rabu (19/2) dini hari.

Termasuk pelaku yang merupakan tetangga korban turut diamankan. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sebagai pembunuh korban yang kini berusia 56 tahun.

"Setelah melakukan penyelidikan sampai minta keterangan pelaku, serta dengan didukung barang bukti. Maka ditetapkan WAS sebagai tersangka. WAS merupakan tetangga korban dan mengakui perbuatan tersebut," kata Kris Tofel.




(ras/dhm)


Hide Ads