Ipda YF Viral Hamili-Paksa Aborsi Pramugari Akan Jalani Sidang Etik

Aceh

Ipda YF Viral Hamili-Paksa Aborsi Pramugari Akan Jalani Sidang Etik

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 18 Feb 2025 18:01 WIB
Konprensi pers kasus Kapolres Bireuen di Polda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Foto: Konferensi pers di Polda Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Oknum polisi Ipda YF viral menghamili dan memaksa aborsi pacarnya seorang pramugari. Mantan personel Satreskrim Polres Bireuen itu akan segera menjalani sidang kode etik di Polda Aceh.

"InsyaAllah minggu ini (sidang etik)," kata Kabid Propam Polda Aceh Kombes Eddwi Kurniyanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (18/2/2025).

YF saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan ditarik ke Polda Aceh. YF mulai menjalani pemeriksaan pasca-viral pengakuan mantan pacarnya VF di media sosial beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kasus etik, polisi juga akan menyelidiki dugaan pemaksaan aborsi terhadap pacarnya. Kasus aborsi diduga terjadi pada 2022 lalu.

"Untuk masalah pembuktian apakah itu masalah aborsi itu sudah kita koordinasikan dengan pihak Ditkrimum untuk penanganannya. Jadi saat ini lagi ditangani oleh pihak Ditreskrimum untuk pembuktian unsur pidana," jelas mantan Wadirlantas Polda Aceh dalam konferensi pers, Rabu (12/2) lalu.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, khususnya dalam penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penanganan kasus itu disebut masih berlangsung.

"Polda Aceh memandang serius setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan berkomitmen untuk menerapkan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi dan UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi, secara maksimal," jelas Joko.

Sebelumnya, viral di media sosial, oknum polisi berinisial Ipda YF dinarasikan menghamili seorang pramugari dan memaksanya untuk aborsi. Terduga pelaku kini diperiksa Propam Polda Aceh.

Dilihat detikSumut, Rabu (29/1/2025), dalam unggahan di media sosial disebutkan YF diduga menghamili pacarnya yang berprofesi sebagai pramugari hingga terjadi kekerasan seksual. Dia juga disebut memaksa pacarnya melakukan aborsi dengan meminum obat sehari tiga kali.

Dalam unggahan itu juga disebut, YF yang merupakan alumni Akpol 2023 kerap memaksa sang pacar berhubungan badan. Akibat perbuatannya, korban disebut mengalami infeksi rahim, kista dan lainnya.

Foto YF yang masih mengenakan seragam Akpol dan korban juga beredar di media sosial. Di dalam unggahan itu juga disebutkan, pelaku memaksa korban aborsi demi kariernya di kepolisian.

Fotonya saat menerima penghargaan dari Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko ikut beredar di media sosial.




(agse/mjy)


Hide Ads