Imigrasi Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menangkap seorang terpidana yang menjadi buronan Kejari Badung, Bali. DPO bernama I Wayan Depa Yogiana (34) diamankan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.
Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Riyank, mengatakan I Wayan Depa Yogiana ditangkap pad Senin (17/2) malam. Tersangka ditangkap saat baru tiba dari Malaysia di pelabuhan internasional Harbour Bay Batam.
"Kami bersama kejaksaan menangkap tersangka di pelabuhan saat ia kembali dari Malaysia. Tersangka telah masuk dalam daftar cekal Imigrasi sejak 13 Februari 2025," kata Riyank, Selasa (18/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riyank menyebut tersangka I Wayan Depa Yogiana diketahui meninggalkan Indonesia dan pergi ke Malaysia pada bulan lalu. Ia diketahui kembali dari Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Malaysia.
"Dia di Malaysia selama satu bulan, tadi malam datang sendiri dari Malaysia. Proses lebih lanjut kita serahkan ke kejaksaan," ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi, mengatakan terpidana I Wayan Depa Yogiana ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.
"Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," ujarnya.
Kasna menerangkan terpidana diketahui melakukan penggelapan uang perusahaan perekrutan PMI yang dikelolanya sebesar Rp 230 juta. Akibat perbuatannya pelaku di dijatuhi adalah penjara selama 1 tahun 6 bulan serta kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
"Proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, terdakwa langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor," ujarnya.
"Selanjutnya, ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya.
(mjy/mjy)