Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dideportasi dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) oleh imigrasi. Keduanya melanggar izin tinggal yang diberikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba mengatakan kedua WNA Malaysia itu terjaring operasi yang digelar. Operasi Itu bertujuan untuk melakukan pengumpulan data terkait adanya kegiatan orang asing dan melakukan pendeteksian secara dini.
"Hasil pengawasan dari Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ditemukan dua orang WNA asal Singapura berinisial MR dan MAB," kata Samuel, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samuel mengatakan kedua WNA asal Singapura itu ditemukan di lokasi berbeda di Batam. Keduanya kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa dua WNA Singapura berinisial MR dan MAB diputuskan untuk diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan. MAB ini telah tinggal selama 479 hari di Batam," ujarnya.
"Keduanya melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya telah dideportasi pada tanggal 7-8 Oktober 2024," tambahannya.
Samuel berharap dalam pengawasan orang asing masyarakat juga berperan aktif. Peran serta masyarakat menjadi dukungan kuat untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Batam. Tentunya dalam hal ini, kontribusi aktif, dan peran serta masyarakat Kota Batam menjadi dukungan kuat bagi Imigrasi Batam dalam menjaga keamanan negara," ujarnya.
(mjy/mjy)