Wakil Ketua KPK Johanis Tannak buka suara soal permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar pemeriksaanya sebagai tersangka ditunda. Tannak berpesan kepada Hasto agar memenuhi panggilan penyidik.
Menurut dia, KPK bisa memeriksa Hasto meskipun dalam proses gugatan praperadilan. Sebagai warga negara Hasto diminta hadir ketika dipanggil.
"Bisa saja (diperiksa), kecuali ada larangan. Kalaupun penyidik tidak memanggil dan memeriksa, itu semata-mata untuk menghormati jalannya proses sidang prapid aja agar dapat berjalan lancar," ujarnya dikutip detikNews, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan, secara ketentuan hukum, praperadilan tidak mempengaruhi proses pemeriksaan yang ada.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik. Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan prapid ditunda sampai dengan adanya putusan," tambahnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya meminta pemeriksaan ditunda karena Hasto telah mengajukan dua gugatan praperadilan lagi.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.
(astj/astj)